Untuk pembukaan lahan ini maka diperlukan akses jalan, sehingga perusahaan akan membangun akses jalan untuk mempermudah atau memperlancar perusahaan beroperasi.Â
Dan ini juga bermanfaat bagi masyarakat sekitar, karena akses jalan yang mudah dilewati. Perusahaan juga membentuk strategi proaktif perusahaan, di mana perusahaan memandang tanggung jawab sosial adalah tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders (karyawan, konsumen, distributor, hingga pemegang saham dan pemerintah).Â
Contohnya dengan membuka akses jalan seperti yang telah diterangkan sebelumnya. Dengan demikian, jika stakeholders terpuaskan oleh perusahaan, maka perusahaan akan memiliki citra positif terhadap pemerintah.
Akan tetapi, perusahaan ini memiliki konflik terhadap pemerintah yaitu perusahaan ini telah berurusan dengan hukum sejak 30 tahun yang lalu.Â
Dimana aktivis lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta masyarakat adat telah melakukan protes terkait aktivis eksplorasi dan eksploitasi tambang dan mineral di daerah tersebut karena dinilai menganggu ekosistem lingkungan, menganggu hak-hak masyarakat adat dan menciptakan pencemaran lingkungan.
Maka, perusahaan melakukan perundingan atau musyawarah terhadap lembaga terkait serta masyarakat adat tentang konflik yang terjadi untuk pengambilan keputusan. Sehingga menemukan titik keluar dalam memecahkan sebuah permasalahan yang terjadi.