Mohon tunggu...
Dilah Anggraini
Dilah Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010118 - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Jurusan Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB2_Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Dengan Menggunakan Pendekatan Paidea

12 November 2022   15:09 Diperbarui: 12 November 2022   15:44 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

NIM : 43221010118

Nama : Dilah Anggraini

Jurusan : S1-Akuntansi

Nama Kampus : Universitas Mercu Buana

Sumber: Pribadi
Sumber: Pribadi

Kejahatan

Adanya pemerintahan menunjukkan bahwa masyarakat tanpa hukum masyarakat akan mengarah ke kekacauan. Secara tidak langsung menunjukkan bahwa manusia tidak dapat mempercayai siapapun dan bersedia mengorbankan kebebasan demi keselamatan. Atas dasar tersebut, dapat telihat bukti yang jelas bahwa manusia pada dasarnya jahat. Manusia terlahir dengan sifat jahat. Sifat jahat manusia mendorong manusia itu melakukan kejahatan. Kejahatan dilihat dari sudut pandang pendekatan legal yang diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau Undang-Undang yang berlaku di masyarakat. Dalam arti lain, kejahatan yaitu perubahan yang merugikan masyarakat sehingga terhadapnya diberikan reaksi yang negatif. Dalam aliran kriminologi konflik Richard Quinney, tindakan kejahatan merupakan perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi secara politik atau kualitatif atas perilaku yang melanggar hukum. Dan secara sosiologi, kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politik, dan sosial psikologi sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat. Dari beberapa pengertian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan adalah orang yang memiliki bakat jahat yang bersifat tidak dapat dipengaruhi dan melakukan tindak kejahatan yang dapat melanggar hukum, norma-norma susila, dan Undang-Undang yang berlaku di masyarakat. Arif Gosita memberi pengertian mengenai kejahatan. Menurutnya, kejahatan merupakan suatu hasil interaksi karena adanya interelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Yang dimaksud kejahatan disini adalah kejahatan dalam arti luas. Misalnya, korupsi.

Kejahatan dapat dikaitkan dengan kriminologi. Kriminologi mempelajari interaksi yang ada antara kejahatan dengan perwujudan lain dari kehidupan masyarakat. Maka kriminologi merupakan bagian dari ilmu kehidupan masyarakat, yaitu ilmu sosiologi dan ilmu biologi, karena manusia adalah makhluk hidup. Untuk pertama kalinya istilah kriminologi digunakan oleh P. Topinard (1830-1911) yaitu seorang ahli antropologi Prancis pada tahun 1879, sebelumnya istilah yang banyak dipakai adalah "Antropologi Kriminal". Namun, sebenarnya studi tentang kejahatan sudah lama dilakukan oleh filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles, khususnya usaha untuk menjelaskan sebab-sebab kejahatan. Dalam bukunya "Republiek", Plato menyatakan bahwa emas dan manusia merupakan sumber dari banyak kejahatan. Makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, maka makin merosot penghargaan terhadap kesusilaan. Dalam setiap negara yang terdapat banyak orang miskin, dengan diam-diam terdapat bajingan-bajingan, tukang copet, pemerkosa agama, dan penjahat dari bermacam-macam corak. Kemudian, dalam bukunya "De Wetten", Plato juga menyatakan bahwa jika dalam suatu masyarakat tidak ada yang miskin dan tidak ada yang kaya, tentunya akan terdapat kesusilaan yang tinggi disana karena disitu tidak akan terdapat ketakaburan, tidak pula kelaliman (kekejaman), juga tidak ada rasa iri hati dan benci. (Bonger. 1982: 44). 

Aristoteles menyatakan bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan. Kejahatan yang besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, tetapi untuk kemewahan. (Santoso dan Zulfa, 2001: 1).  Studi kejahatan secara ilmiah pada abad 19 di tandai dengan lahirnya statistik kriminal di Prancis pada tahun 1826 sebagai hasil penyelidikan awal yang dilakukan Adolphe Quetelet (1796-1874) dengan dihasilkannya statistik kesusilaan atau "moral statistics" (1842), dan diterbitkannya buku L'Uomodeliquente pada tahun 1876 oleh Cesare Lombroso (1835-1909). Casare Lombroso merupakan seorang ahli kedokteran kehakiman dan tokoh penting dalam mencari penyebab kejahatan yang dilihat melalui ciri-ciri fisik biologis. Menurut Lombroso, penjahat adalah orang yang memiliki bakat jahat. Bakat jahat yang dimaksud dapat diperoleh karena kelahiran yang diwariskan dari nenek moyang (born criminal). Bakat jahat tersebut dapat dilihat dari ciri-ciri biologis tertentu dan tidak dapat diubah dengan artian bakat jahat tersebut tidak dapat dipengaruhi. Cesare Lombroso juga sebagai seorang kriminolog Italia yang pada tahun 1876 menjelaskan teori 'determinisme antropologi' yang menyatakan kriminalitas adalah ciri yang diwariskan atau dengan kata lain seseorang dapat dilahirkan sebagai "kriminal". Ciri kriminal dapat diidentifikasi dengan ciri fisik seseorang, contohnya: rahang besar, dagu condong maju, dahi sempit, tulang pipi tinggi, hidung pipih atau lebar terbalik, dagu besar, sangat menonjol dalam penampilan, hidung bengkok, bibir tebal, mata licik, jenggot minim atau kebotakan dan ketidakpekaan terhadap nyeri, serta memiliki lengan panjang. Ia menyimpulkan juga kebanyakan kejahatan dilakukan oleh laki-laki. Perempuan yang melakukan kejahatan artinya terjadi degenarasi atau kemunduran. Ia berpandangan harusnya sikap pasif, kurangnya inisiatif dan intelektualitas perempuan membuatnya sulit melakukan kejahatan. Enrico Ferri sebagai murid Lombroso berpendapat bahwa kejahatan dapat dijelaskan melalui studi pengaruh-pengaruh interaktif diantara faktor fisik dan faktor sosial. Ferri juga berpendapat bahwa kejahatan dapat di kontrol dengan perubahan sosial. Menurut teori hedonistic yaitu ajaran hedonistic phychology, filsafat hedonistis menyatakan bahwa manusia mempunyai kebebasan memilih perbuatan yang dapat memberikan kebahagiaan dan menghindari perbuatan-perbuatan yang akan memberikan penderitaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun