Mohon tunggu...
Indra Fredika
Indra Fredika Mohon Tunggu... Lainnya - Asisten Advokat

Asisten Advokat di Lembaga Bantuan Hukum Ansor Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Stigma PTS sebagai "Anak Tiri" Kemendikbud

29 Juni 2020   00:49 Diperbarui: 29 Juni 2020   15:20 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Aliansi BEM Surabaya

Kurva pandemi Covid-19 terus menanjak seiring dengan bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi, PDP dan Pasien yang dinyatakan meninggal. 

Belum ada kepastian tentang kapan vaksinnya ditemukan, apalagi soal nasib masyarakat yang menjadi pengangguran karena terdampak Covid-19. Hal ini tentunya juga berimbas pada sektor pendidikan, dimana banyak mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) yang tak mampuh membayar SPP dikarenakan orangtuanya terdampak Covid-19.

Selain itu, kondisi mahasiswa semakin diperparah dengan adanya perguruan tinggi yang sama sekali tidak memberikan keringanan SPP dan/atau sekedar bantuan kuota internet kepada mahasiswanya.

Tentunya hal ini tak balance dengan kewajiban pembayaran yang telah dibebankan, sementara mahasiswa tidak dapat menikmati fasilitas kampus.

Akibatnya, beberapa aliansi mahasiswa membuat poster mencari Mas Nadiem sang Menteri Milenial Kemendikbud. Tujuannya yaitu mendesak Mas Nadiem agar segera mengeluarkan kebijakan relaksasi biaya kuliah ditengah pandemi.

Sayangnya usaha mereka gagal, lantaran Mas Nadiem tak tau kemana dan ada dimana bagai hilang ditelan bumi. Padahal saat itu mahasiswa sedang galau-galaunya, bukan karena putus cinta kok, tapi karena besarnya biaya untuk membeli kuota internet dan ketidakmampuan mahasiswa untuk membayar UKT dan SPP.

Berkaca dari masalah tersebut, Mas Nadiem kemudian mengeluarkan kebijakan relaksasi UKT melalui Permendikbud No 25 Tahun 2020 yang berisi 5 jenis keringanan bagi mahasiswa terdampak Covid-19 yakni Cicilan UKT, Penundaan UKT, Penurunan UKT, Beasiswa dan Bantuan Infrastruktur.

Menariknya Permendikbud tersebut hanya mengatur relaksasi UKT bagi mahasiswa PTN dan tak sama sekali mengatur relaksasi SPP bagi PTS, puncaknya mahasiswa PTS tak terima dan timbul narasi-narasi yang mengatakan bahwa " PTS hanya sebagai anak tiri Kemendikbud ".

Nampaknya, Mas Nadiem harus banyak belajar bahwa masalah UKT dan SPP merupakan isu paling sensitif di kalangan mahasiswa. Bayangkan saja kalau tak ada Covid-19 pasti gedung-gedung pemerintah sudah penuh dengan aksi demonstrasi.

Kalau sudah begini, tak salah jika mahasiswa PTS bertanya mana cita-cita kampus merdeka dan implementasi asas manfaat dan keterjangkauan perguruan tinggi ditengah pandemi.

Padahal kita ketahui bahwa pendidikan tinggi harus berorientasi untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat serta menjamin warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi tanpa hambatan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun