Mohon tunggu...
dika adrian
dika adrian Mohon Tunggu... Freelancer - MAHASISWA

Sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Apa Itu Pendewasaan Usia Perkawinan!

9 Agustus 2020   00:28 Diperbarui: 9 Juni 2021   09:44 4874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
stop menikah usia dini, ini akibatnya

Pendewasaan Usia Perkawinan atau disingkat (PUP) adalah upaya atau cara yang dilakukan untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama hingga mencapai usia yang ideal pada saat perkawinan. 

Tentunya bukan sekedar hanya menunda sampai pada usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar pernikahan sebaiknya dilakukan pada pasangan yang sudah siap maksudnya siap secara mental maupun materi yaitu orang yang sudah dewasa dan mampu segi ekonomi, kesehatan, dan kesiapan mentalnya.

Pendewasaan Usia Perkawinan diperlukan karena banyaknya kasus pernikahan usia dini, semakin banyak kasus kehamilan yang tidak diinginkan karena itu kasus pernikahan usia dini dan kehamilan menyebabkan pertambahan penduduk makin cepat dan membuat pertumbuhan penduduk tinggi, tetapi kualitasnya rendah dan Menikah dalam usia muda masih banyak menyebabkan keluarga sering tidak harmonis,sering cekcok, terjadi perselingkuhan, terjadi KDRT, dan berakhir pada perceraian.

Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian kepada remaja agar tidak sembarangan untuk menikah selain itu juga memberikan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, baik itu dari segi kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.

Baca juga: Pikirkan Secara Dini untuk Tidak Menikah Usia Dini

Tujuan seperti ini dibuat untuk keperluan peningkatan usia pernikahan yang lebih dewasa. Program Pendewasaan Usia Pernikahan ini di dalam program KB bertujuan meningkatkan usia pernikahan yaitu perempuan minimal pada umur 21 tahun serta mengusahakan menurunkan masa kelahiran pertama pada usia ibu yang berusia di bawah 21 tahun.

Salah satu alasan program pendewasaan usia pernikahan ini mengatakan bahwa, masa reproduksi di bawah 20 tahun adalah usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan. Dalam usia ini seorang remaja dianggap masih dalam proses perkembangan fisik, psikis dan masa pertumbuhan yang berakhir pada usia 20 tahun. Alasan ini menganjurkan perempuan menikah pada usia 21 tahun, jika di bawahnya maka dapat mengakibatkan resiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan, dengan kata lain, mengancam hak-hak reproduksi seorang wanita.

Beralih kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang berlaku yaitu masalah usia perkawinan. Salah satu prinsip yang terdapat pada undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang selanjutnya disebut UUP adalah prinsip kematangan calon mempelai yaitu batasan umur perkawinan. 

Baca juga: Ingin Menikah Muda, Paling Tidak Persiapkan 3 Hal Ini

Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan pada mempelai pria yang berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Jadi disini diasumsikan bahwasanya telah mencapai usia minimal untuk melakukan pernikahan.

Lalu dalam agama Islam tidak ada batasan usia idela untuk menikah, menikah merupakan sunnah Rasul dan tidak disebutkan berapa batas usia ideal untuk perkawinan, tetapi sudah harus mencapai akil baligh.

Seperti sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim

"Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng (dari gejolak nafsu)," (Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Menikmati Masa Muda Selain dengan Menikah Muda

Berdasarkan hadis tersebut disebutkan bahwa menikahlah apabila telah mampu, mampu disini maksudnya dapat diartikan mampu secara segi material dan spiritual. Dengan menikah diharapakan dapat menjaga diri dari perbuatan yang bertentangan dengan syariat agama (Syaiful, 2019).

Selain itu para remaja sepertinya masih perlu bekal yang banyak, baik bekal kedewasaan fisik, mental maupun sosial ekonomi, pendidikan, agama,dan pengalaman hidup dalam kehidupan berumah tangga. Faktor lingkungan juga mempengaruhi terhadap pembentukan konsep diri pada seorang remaja.

Masyarakat seorang anak melihat di lingkungannya sudah banyak melakukan pernikahan dini. Satu faktor yang berpengaruh lagi adalah faktor ekonomi orangtua yang rendah menyebabkan banyak orangtua yang  menikahkan anaknya di usia yang masih muda.

Jadi Peranan orang tua sangat besar untuk perkembangan psikologis anak-anaknya, mengingat tentunya keluarga adalah tempat pertama untuk anak-anak tumbuh sejak lahir hingga dewasa.

Bagi anak dan orangtua sebaiknya dalam memahami hukum perkawinan sebaiknya tidak hanya memandang dari sisi budaya dan agama saja tetapi melihat juga dari segi psikologis,pendidikan, ekonomi dan kesehatan perlu di perhatikan juga.

Pendewasaan usia perkawinan harus segera disosialisasikan di kalangan remaja, agar mereka dapat mempersiapkan diri secara fisik dan mental saat memasuki kehidupan berkeluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun