Seperti sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim
"Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng (dari gejolak nafsu)," (Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut disebutkan bahwa menikahlah apabila telah mampu, mampu disini maksudnya dapat diartikan mampu secara segi material dan spiritual. Dengan menikah diharapakan dapat menjaga diri dari perbuatan yang bertentangan dengan syariat agama (Syaiful, 2019).
Selain itu para remaja sepertinya masih perlu bekal yang banyak, baik bekal kedewasaan fisik, mental maupun sosial ekonomi, pendidikan, agama,dan pengalaman hidup dalam kehidupan berumah tangga. Faktor lingkungan juga mempengaruhi terhadap pembentukan konsep diri pada seorang remaja.
Masyarakat seorang anak melihat di lingkungannya sudah banyak melakukan pernikahan dini. Satu faktor yang berpengaruh lagi adalah faktor ekonomi orangtua yang rendah menyebabkan banyak orangtua yang  menikahkan anaknya di usia yang masih muda.
Jadi Peranan orang tua sangat besar untuk perkembangan psikologis anak-anaknya, mengingat tentunya keluarga adalah tempat pertama untuk anak-anak tumbuh sejak lahir hingga dewasa.
Bagi anak dan orangtua sebaiknya dalam memahami hukum perkawinan sebaiknya tidak hanya memandang dari sisi budaya dan agama saja tetapi melihat juga dari segi psikologis,pendidikan, ekonomi dan kesehatan perlu di perhatikan juga.
Pendewasaan usia perkawinan harus segera disosialisasikan di kalangan remaja, agar mereka dapat mempersiapkan diri secara fisik dan mental saat memasuki kehidupan berkeluarga.