Mohon tunggu...
Dihan ErvatamiaDivarigata
Dihan ErvatamiaDivarigata Mohon Tunggu... Aktor - Dihan Erva, mahasiswa Komunikasi UniversitasMuhammadiyah Yogyakarta.

Semangat!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Simak Yuk, Macam-Macam Pelanggaran Iklan yang Sering Kita Jumpai

16 April 2021   01:02 Diperbarui: 16 April 2021   13:10 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

screenshot-8-607882eb8ede4804b362fea2.png
screenshot-8-607882eb8ede4804b362fea2.png
Iklan ini adalah salah satu contoh situs judi online togel yang saya jumpai pada salah satu website yang tentunya melanggar EPI tentang Judi dan Taruhan pasal 2.25 yang berbunyi "Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar".

2. Iklan Pinjaman Dana via SMS. 

whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-3-607883018ede4809395cb3a2.jpeg
whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-3-607883018ede4809395cb3a2.jpeg
Iklan ini adalah iklan yang menawarkan pinjaman dana melaui SMS tersebut, tentu saja iklan ini melanggar EPI tentang Layanan Pesan Singkat (SMS) pasal 4.7.2 yang berbunyi "Iklan atau promosi melalui layanan pesan singkat hanya boleh dilakukan kepada mereka yang sudah menyetujui untuk menerimanya. Kecuali jika penerimaan pesan-pesan tersebut semata-mata merupakan bagian atau konsekuensi dari keterikatan mereka kepada, atau atas sesuatu, seperti keagenan, komunitas, keanggotaan, dan otorisasi finansial". Iklan penawaran pinjaman dana tersebut tentunya melanggar karena semisal kalian menerima pesan tersebut merasa tidak pernah menyetujui untuk menerimanya, apalagi kalian bukan merupakan bagian atau konsekuensi dari keterikatan terhadap mereka.

3. Iklan Tentang Jual Rumah

whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-1-607882d9d541df4add2cf312.jpeg
whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-1-607882d9d541df4add2cf312.jpeg
Iklan tentang jual rumah ini yang tertempel pada pohon tersebut di Pertigaan Sonosewu, Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ini yang melanggar EPI tentang Media Luar-Griya pasal 4.5.2 yang berbunyi "Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar". Iklan tersebut jelas melanggar aturan dari EPI, dimana iklan jasa gadai tersebut di pasang pada sebuah pohon yang mana itu akan merusak lingkungan sekitar".

4. Iklan yang Terdapat Pada Pertigaan Lampu Merah

whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-607883448ede481b143f7684.jpeg
whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-607883448ede481b143f7684.jpeg
Iklan yang terdapat pada pertigaan lampu merah Ring road Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini juga melanggar EPI tentang Media Luar-Griya pasal 4.5.5 yang berbunyi "Iklan luar griya tidak boleh menggangu pandangan pelalulintas". Letak dari iklan-iklan tersebut berada pada persimpangan jalan yang minim rambu lalu lintasnya, yang mana akibat pemasangan iklan tersebut dapat menganggu konsentrasi pelalulintas dengan adanya banyak iklan di lokasi tersebut.

5. Iklan Solusi Kejantanan

whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-2-60788318d541df5a635f6bf7.jpeg
whatsapp-image-2021-04-15-at-22-12-56-2-60788318d541df5a635f6bf7.jpeg
Iklan Solusi Kejantan yang terdapat pada Gang Kampung Tegal Rejo RT 02, Ring Road Selatan, Kec. Kasihan, Bantul, Daerah istimewa Yogyakarta ini tentunya juga melanggar EPI tentang Produk Peningkatan Kemampuan Seks pasal 2.6.1 yang berbunyi "Iklan produk peningkatan kemampuan seks hanya boleh disiarkan di media dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk khalayak dewasa".

 Jadi seperti itulah macam-macam pelanggaran iklan yang sering kita jumpai menurut apa yang telah saya amati. Sekian, salam literasi. 

Ditulis oleh Dihan Ervatamia Divarigata

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun