Mohon tunggu...
Digda MY Yaasin
Digda MY Yaasin Mohon Tunggu... -

Hanya seorang rakyat kecil yang ingin mengemukakan pendapat

Selanjutnya

Tutup

Money

Usulan Harga Rokok?

31 Agustus 2016   16:00 Diperbarui: 1 September 2016   01:14 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Belakangan ini berkembang isu terkait usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000,- per bungkus. Berdasarkan hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya, ada keterkaitan antara harga rokok dan jumlah perokok. Dari studi itu terungkap bahwa sejumlah perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat. Dari 1.000 orang yang disurvei, sebanyak 72 persen bilang akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp 50.000,- (bisniskeuangan.kompas.com).

Dalam isu kebijakan menaikkan harga rokok juga mendapatkan protes dari para petani tembakau. Mereka merasa keberatan jika harga rokok akan dinaikkan, dan hal ini akan berdampak pada kerugian kepada petani tembakau saat ini.  “Kalau naik, penjualan rokok akan turun dan berdampak pada permintaan tembakau, petani bakal kena dampaknya, jika seperti ini,” kata Darmo, petani tembakau. (www.newsth.com)

Jika petani tembakau saja yang keberatan, apalagi para pelaku industri rokok di tanah air. Keresahan juga akan dialami industri ini, mengingat industri rokok adalah salah satu industri yang menyerap tenaga kerja paling banyak. Kalau nantinya harga rokok naik menjadi Rp 50.000,- maka asumsinya adalah permintaan rokok turun dan kemudian dilanjutkan ke kurangan pendapatan dari pelaku industri rokok dan pada akhirnya akan bergejolak pada pemutusan hubungan kerja pekerja industri rokok. Memang agak lebay dalam menaggapi hal ini, tapi harus disimulasikan juga apakah benar terjadi demikian. 

Sementara itu, dari pihak Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengungkapkan, untuk cukai rokok masih belum didiskusikan lagi. Akan tetapi, pihaknya bisa bisa setiap tahun melakukan penyesuaian untuk tarif cukai. (www.newsth.com)

Dari wacana di atas maka diperlukan memang kajian bersama dan duduk bareng antara pemerintah dengan asosiasi atau wakil dari pelaku industri rokok dan petani tembakau. Solusi yang didapat harus merupakan penyelesaian yang saling menguntungkan (win-win sulution). Jika terjadi win-win solution pastinya tidak memberikan dampak yang buruk bagi semua kalangan. Tapi permasalahannya adalah adanya rokok ini masih tetap akan berdampak negatif paling terasa pada perokok pasif. 

Perokok pasif ini padahal sudah tidak merokok, tapi karena dia ikut menghirup asap rokok maka resikonya hampir sama dengan perokok aktif. Tapi bukan itu juga yang dipermasalahkan, melainkan pada kegagalan pembinaan kesehatan kepada masyarakat oleh Kementerian Kesehatan atau organisasi semacamnya untuk menghindarkan manusia pada rokok yang berakibat buruk pada kesehatan. Ini tampak pada dimana masih dapat terlihat orang dewasa dan bahkan anak-anak yang sampai bisa membeli dan mengkonsumsi rokok. 

Sangat dilema memang dari sisi pemerintah, disamping jika kebijakan harga rokok menjadi Rp 50.000 akan meningkatkan penghasilan negara nantinya lewat cukai, akan tetapi konsumen rokok di Indonesia asumsinya akan turun drastis mengingat hasil survei dari Universita Indonesia ini akan benar. Maka dimungkinkan bukannya mendapat peningkatan penghasilan negara, melainkan penurunan dari penghasilan dimaksud. 

Kalau itu terjadi maka akan berdampak buruk pada entitas-entitas terkait, mulai dari pabrik rokok, pekerja pabrik rokok (PHK atau penurunan penghasilan) dan petani tembakau serta para tengkulak rokok. Harmonisasi diperlukan disini. Pemerintah kiranya sudah cukup bagus dalam menanggapi hal ini, tidak melakukan keputusan yang terlalu terburu-buru memenuhi rekomendasi hasil kajian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, tetapi mengajak seluruh entitas-entitas yang berkepentingan untuk mendapatkan solusi yang menguntungkan bersama. Tetapi suatu kebijakan yang keluar nantinya pasti akan memberikan ketidak puasan pada keseluruhan entitas melainkan kepuasan pada mayoritas entitas. Itulah dilemanya. Kesehatan itu penting, tapi ekonomi Indonesia pasti ada yang kurang jika dirasa benar konsumsi rokok menurun drastis. 

Win-Win Solution yang sangat mungkin diberikan adalah menaikkan harga tapi dengan menyetor bagian dari suatu mitigasi resikonya juga. Mitigasi resikonya adalah pertolongan kesehatan (asuransi kesehatan ke BPSJ) dan pembinaan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dengan solusi ini maka misal pemerintah tidak perlu memenuhi rekomendasi harga rokok itu Rp 50.000 melainkan dengan pertimbangan harga wajar saat ini yang kiranya masih bisa memenuhi konsumen rokok (pada kelas ekonomi menengah) dan juga memenuhi sebagian harapan instansi di bidang kesehatan.

Misal harganya sampai Rp 30.000,- atau Rp 40.000,-. Gambaranyannya adalah jika harga rokok itu Rp 30.000,- maka cukai yang didapat dari pemerintah untuk kas pemerintah dan misal dari harga itu diambil Rp 5.000,- untuk asuransi kesehatan BPJS dan uang pembinaan seperti penulis maksud. Kira-kira seperti itu gambarannya, maka akan mendapatkan solusi saling menguntungkan dalam jangka panjang dan pendek. 

Penulis sadar penuh bahwa penulis bukanlah pembela dari kaum perokok, tetapi penulis hanya menawarkan atau mengemukakan pendapat saja. Toh jika kita ketahui bahwa cukai rokok juga berkontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia dan juga dengan harga yang masih memenuhi konsumen rokok (pada kelas ekonomi menengah) jelas akan memberikan kepastian pada perusahaan, memberikan kepastian juga pada petani tembakau, memberi kepastian juga pada tengkulak rokok, memberi kepastian juga pada investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun