Mohon tunggu...
Dienrapra
Dienrapra Mohon Tunggu... Penulis - writerpreneur

Man Jadda Wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fungsi ASN bagi Pelayanan Publik

12 Mei 2022   17:35 Diperbarui: 17 Mei 2022   08:49 5055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan impian bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dengan adanya kesadaran mental mengenai fungsi dan perannya dalam sistem pemerintahan khususnya pelayanan publik. Pelayan masyarakat atau publik merupakan tugas dan tanggung jawab PNS selaku ASN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah.

ASN secara individu memiliki hak dan kewajiban berserikat, berkumpul dan memilih mempunyai keyakinan berpolitik, namun ASN bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu kubu dan tidak ikut dalam kegiatan kampanye dalam mendukung salah satu calon politik, hal ini sebagaimana tersirat dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus bersifat netralisasi terdapat 16 hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. 

Sebagai ASN bersikap bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjebak pada propaganda dan berita hoak atau mengeluarkan komentar yang dapat menimbulkan sentimen SARA dan perpecahan. Mengontrol aktifitas tubuh dan pikiran dengan membangun suasana konduktif di media sosial, mengingatkan dan mengawasi agar tidak terjadi kesalahan pemanfaatan teknologi informasi dan menghalau pengaruh paham radikal.

Salah satu fungsi ASN adalah pelayan publik, tertera dalam pasal 10 huruf b Undang Undang ASN dan memberikan pelayanan publik yang tercantum dalam pasal 11 huruf b Undang Undang ASN, yang perlu diperhatikan sebagai calon pegawai negeri sipil sebelum diangkat dan bertugas membaktikan dirinya sebagai pelayan/pelayanan publik dalam instansinya. 

Baca:

PNS yang bertugas memahami fungsi dan tugasnya sebagai pelayan publik dengan memberikan pelayanan profesional dan berkualitas, tanpa meminta sesuatu imbalan dari apa yang sudah diberikan kepada masyarakat. Pelaksana pelayanan publik antara lain pejabat, petugas dan setiap orang yang bertugas dalam organisasi penyelenggara dalam melaksanakan tindakan, berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Prinsip nilai dasar, kode etik dan perilaku, komitmen, integritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan publik, yang melandasi dalam profesi ASN. Kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dan profesionalitas pekerjaan menjadi kompetensi bidang tugasnya. Dalam hal ini seperti memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, mengabdi pada negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugas dan profesionalitas pekerjaan dengan tidak memihak pada salah satu golongan, merujuk pada pasal 12 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 merupakan kedudukan dan peran PNS.

Baca:

WFH ASN 2022

Pemerintah menerapkan aturan bekerja dari rumah bagi ASN sebagai tindak lanjut usulan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam upaya penguraian kemacetan arus balik lebaran 2022, seperti termaktub dalam Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H. 

Dalam pemberlakuan WFH bagi ASN perlu diperhatikan pemanfaatan waktu, dimana melakukan pekerjaannya disesuaikan dengan jam kerja. Ketidaksesuaian waktu dalam melakukan pekerjaan dan tugas yang dibebankan menjadi kurang maksimal. Tepat waktu saat bekerja menjalankan amanah berhubungan dengan profesionalitas pekerjaan.

Baca:

economy.okezone.com
economy.okezone.com
Pelayanan publik tetap dilakukan ASN meski dilakukan dari rumah dengan menunaikan amanah sebaik mungkin dalam profesionalitas pekerjaannya. Memberikan solusi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat merupakan salah satu sikap melakukan pelayanan publik. Bagaimana agar bekerja dari rumah dapat efektif, antara lain: 
  1.  Niatkan bekerja karena ibadah mencari nafkah buat keluarga;
  2.  Hasil kerja tidak berkah bila dilakukan dengan setengah hati dalam bekerja;
  3.  Kebersihan diri selalu dijaga meski bekerja dari rumah;
  4.  Makan secukupnya;
  5.  Mempersiapkan segala sesuatu pekerjaannya dengan lebih terstruktur dan terencana;
  6.  Usahakan tempat bekerja yang nyaman;
  7.  Menentukan waktu jam bekerja lebih fleksibel, sehingga interaksi secara online bisa efektif;
  8.  Memprioritaskan pekerjaan pada jam tertentu saat kita bekerja dari rumah;
  9.  Tentukan target dan agenda saat melakukan pekerjaan di rumah;
  10.  Memacu semangat dalam bekerja;
  11.  Segera laporkan pekerjaan kepada pimpinan begitu selesai melakukan pekerjaan;
  12.  Selalu terhubung dengan pimpinan, teman kerja saat melakukan pekerjaan sehingga bekerja efektif dan komunikasi tetap terjaga.

Bekerja dari rumah sebetulnya suatu hal yang menarik, menantang dan mengasikkan dengan dapat mengatur jam kerja. Dalam hal ini dekat dengan keluarga, mengurangi polusi, kemacetan, kualitas hidup lebih baik apabila dilakukan dengan efektif dan maksimal demi menjaga profesionalitas kerja.

Memaksimalkan WFH bagi ASN secara benar dan terencana dapat dilakukan dengan lebih efisien, bermakna dan berorientasi pada hasil. Dapat dilakukan dengan memanfaatkan waktu dalam bekerja sebaik mungkin dan memberikan hasil yang maksimal dalam bekerja.

Baca juga:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun