Mohon tunggu...
Dien Hanif Raihan
Dien Hanif Raihan Mohon Tunggu... Mahasiswa - CILACAP

Taruna Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Jurusan Instrumentasi MKG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Siap-siap Bunda, Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021, Perhatikan Ketentuannya!

12 April 2021   09:30 Diperbarui: 12 April 2021   09:41 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setahun sudah pandemi Covid-19 ini berlalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan bahwa seluruh sekolah harus sudah melakukan pembelajaran tatap muka mulai juli 2021.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan sistem pembelajaran kali ini berbeda dengan pembelajaran tatap muka sebelum pandemi Covid-19 atau bersifat terbatas.  Yang dimaksud terbatas disini adalah hanya boleh diikuti 50 persen siswa siswi, sehingga per kelas maksimal sekitar 18 orang. Nadiem juga mengungkapkan hal ini pada dialog "Persiapan Pembelajaran Tatap Muka" yang ditayangkan live di kanal YouTube Kemkominfo pada 1 April, 2021. 

Lalu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo juga berharap agar kegiatan sekolah pada tatap muka sudah bisa dilakukan di semester kedua nanti di bulan juli 2021 mendatang.

Pembelajaran tatap muka pada bulan Juli ini diberlakukan setelah ditetapkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pembukaan tatap muka di sekolah ini sejalan dengan program vaksinasi bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang ditargetkan bisa selesai diakhir Juni 2021.

Lantas, apa saja ketentuan Sekolah Tatap Muka selama pandemi Covid-19 yang akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli 2021? Berikut poin-poin yang perlu kita ketahui, dikutip dari situs Bisnis.com, Senin (12/4/2021).

Ketentuan Kondisi Kelas :

 1. Berlaku untuk level SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs, MA, dan MAK.

- Jumlah siswa maksimal 18 orang per kelas.

- Jaga jarak minimal 1,5 meter. 

2. Berlaku untuk SDLB, SMPLB, SMLB, MILB, MTsLB, MALB

 - Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun