Mohon tunggu...
Diena Nurhidayani
Diena Nurhidayani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UPNVJ

Perkenalkan, saya Diena Nurhidayani Mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketimpangan Gender di Indonesia dan Singapura

10 Juni 2022   20:26 Diperbarui: 10 Juni 2022   21:18 1583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi dan Konsep Gender

Seiring bertambahnya pertumbuhan penduduk dan semakin beranjaknya zaman ke era globalisasi, kesetaraan gender menjadi isu sosial yang masih dipermasalahkan. Ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan terus terjadi. Dengan adanya anggapan bahwa perempuan tidak memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki dan masih dipandang rendah kodratnya.

Ketidaksetaraan gender masih terus terjadi. Kesetaraan gender (gender equality) berarti perempuan dan lelaki menikmati status yang sama, dan memiliki kondisi dan potensi yang sama untuk merealisasikan hak-haknya sebagai manusia dan berkontribusi pada pembangunan nasional, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 

Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan. 

Kesetaraan dan keadilan gender merupakan salah satu tujuan dari delapan tujuan global negara-negara sedunia yang berkomitmen dalam Millenium Development Goals (MDGs). Pemerintah Indonesia juga sudah berkomitmen untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dengan bukti dikeluarkannya INPRES Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) 

dalam Pembangunan Nasional yang menginstruksikan kepada seluruh pejabat Negara, termasuk Gubernur dan Bupati/ Walikota untuk melaksanakan PUG di seluruh wilayah Indonesia.

Diferensiasi dan Gender Dalam Dunia Kerja

Perbedaan antara peran kedudukan laki-laki dengan perempuan secara budaya yang berkaitan dengan peran, fungsi, hak dan perilaku yang dibentuk oleh budaya setempat menjadikan terdapatnya diferensiasi gender. walaupun dengan semakin berkembangnya waktu gender berubah mengikuti budaya masyarakat dan juga posisi peranan laki-laki dan wanita, yang artinya posisi tersebut dapat bertukar.

Di awal tahun 2000an isu-isu mengenai fenomena atas ketidaksetaraan laki-laki dengan wanita di tempat kerja dimana banyak penelitian yang menjelaskan bahwa terdapat halangan transparan yang menghalangi mengenai apakah wanita dapat menaiki posisi yang lebih tinggi dalam sebuah organisasi ataupun pekerjaan.

terdapat juga Gender Role Theory yang mengatakan bahwa gender ada untuk menciptakan ekspektasi peran sosial mengenai pria dan wanita semestinya berperilaku dan akan berpengaruh kepada persepsi orang-orang di sebuah tempat organisasi atau pekerjaan. permasalahan lain juga banyak terlihat dan berkaitan dengan peran seorang wanita dalam menghasilkan penghasilan. 

perempuan tentu memiliki keterbatasan dalam perekonomian namun dengan adanya diskriminasi terhadap gender pada tempat kerja. ILO menunjukkan bahwa status dan formalitas pekerjaan berperan penting dalam terjadinya diskriminasi gender (ILO, 2013).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun