Mohon tunggu...
diego fawzi
diego fawzi Mohon Tunggu... -

its all good

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hapus Kenangan, Gubernur Lama dengan Ganti Nama

6 April 2018   11:23 Diperbarui: 6 April 2018   11:37 1128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"That which we call a rose by any other name would smell as sweet". William Shakespeare

Hai pembaca yang budiman. Ngomong-ngomong pernah ga anda dengar pepatah begini? Apalah arti sebuah nama? Andaikan kita memberikan nama lain untuk bunga mawar, maka ia akan tetap wangi. Masuk akalkah jika apapun namanya, maka sifatnya akan tetap seperti itu, mau itu diberi nama mawar, rose, atau berdasarkan pengucapan daerah anda masing-masing.

 Lalu bagaimana dengan ucapan "nama adalah doa"? Nama adalah doa ketika ia belum memiliki nama, oleh karena itu diberilah nama yang penuh makna dan harapan si pemberi nama. Apabila dia telah memiliki nama, dan tidak ada perubahan yang mendasar dari sebelumnya, maka logiskah jika ia tidak perlu berubah? Tidak bagi segelintir orang.

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) adalah salah satu kebijakan untuk DKI Jakarta dan ditelurkan oleh era kepemimpinan Ahok dan Djarot. Nama RPTRA pun telah ada di Pergub yang mereka keluarkan. Fungsinya selain tempat bermain bagi anak, juga sebagai wadah pertemuan warga, tempat acara ibu-ibu PKK, tempat penyuluhan bencana, dan lain-lain. 

Kebijakan pengadaan RPTRA ini telah sukses dan telah selesai, RPTRA pun telah tersebar di berbagai lokasi di Jakarta. Akan tetapi, masyarakat masih menginginkan RPTRA tetap dilanjutkan. Bahkan, Wagub Sandiaga Uno mengatakan bahwa sebaiknya program tersebut tetap dilanjutkan (cnnindonesia.com).

Namun, Gubernur Anies Baswedan memiliki pemikiran lain. Anies akan melanjutkan program ini, tapi dengan syarat namanya pun berubah menjadi Taman Maju Bersama. Ketika kita berpikir secara logis, nama program yang berbeda, tentu saja tujuan dan fungsinya pun berbeda. Ironisnya, sama saja. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Djafar Muchlisin mengaku bahwa perbedaannya hanya terdapat pada istilah dan belum tahu pasti perbedaan penggunaannya (cnnindonesia.com). 

Konsep yang sama, hanya nama yang berbeda. Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan bahwa Taman Maju Bersama memiliki perbedaan dari tidak boleh dilakukannya kegiatan publik walaupun tiap warga bebas ke sana (Kompas.com). Faktanya, pemanfaatan RPTRA bisa untuk kegiatan publik, fleksibel sesuai musyawarah, sesuai dengan Pasal 8 Pergub Nomor 40 Tahun 2016. Jadi, buat apa membedakan namanya? Kenapa mesti ada syarat ini?

Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta sempat mengkritik program-program yang digagas Anies-Sandi dalam RPJMD 2018-2022. Fraksi tersebut meminta mereka berdua tidak alergi dengan istilah-istilah kebijakan rezim terdahulu (Kompas.com). Akan tetapi, Pemprov DKI saat ini sepertinya tetap teguh menggunakan istilah baru yang konsepnya sama saja, hanya merubah istilah. Pemprov DKI beralasan bahwa mereka ingin Taman Maju Bersama menggunakan keterlibatan masyarakat dalam ide dan gagasan. Apa bedanya dengan RPTRA? Masyarakat bisa toh memberi masukan? Tidak serta merta diserahkan ke masyarakat langsung, tetap ada keterlibatan masyarakat.

Pandangan demokrasi seperti itu sah-sah saja. Akan tetapi, keterlibatan dan kebebasan campur tangan langsung masyarakat tanpa konsep yang jelas dapat mengakibatkan kekacauan. Hanya dengan aturan dan batasanlah demokrasi sesungguhnya dapat terwujud.

"Similarly that is no true democracy in which the whole crowd of citizens is free to do whatever they wish or purpose, but when, in a community where it is traditional and customary to reverence the gods, to honour our parents, to respect our elders, and to obey the laws, the will of the greater number prevails, this is to be called a democracy". Polybius (Greek Historian)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun