Mohon tunggu...
diego fawzi
diego fawzi Mohon Tunggu... -

its all good

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Melanggar Aturan, Anies Tersandera PKL

1 April 2018   10:23 Diperbarui: 1 April 2018   10:36 991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Our government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its example" - - Louis Brandeis (former Associate Justice of the Supreme Court of the United States)

Seorang guru SD bertanya pada murid-muridnya. "Anak-anak! Aturan itu dibuat untuk?" Serempak mereka menjawab, "untuk dilanggar!"

Jawaban yang polos dan ngawur. Tapi itulah jawaban mereka dan saya ketika bersekolah dulu. Era 90an saat masih di bawah naungan rezim orde baru. Entah kenapa anak sekecil itu telah memiliki pemikiran yang sesat. Mungkin saja karena peraturan acap kali dilanggar dan telah menjadi bagian kehidupan sehari-hari.

Mungkin saja itulah gambaran seluruh rakyat Indonesia dan pemerintahan saat itu. "Lah, mabok anda ini". Oh tidak, saya 100 % waras. Suatu pemerintahan adalah gambaran dari rakyatnya yang ada di sana. Anda tahu sendiri bagaimana bobroknya penegakan aturan di era itu.

Korupsi di mana-mana, sogok sana sogok sini, tawar menawar dengan polisi, "petrus" datang mendatangi "matius gali". Agaknya ada benarnya juga ucapan Louis Brandeis, bahwa pemerintah adalah guru, contoh, suri tauladan bagi rakyatnya. Teladan yang baik atau yang buruk tergantung pemerintah.

Kondisi saat ini sudah lebih baik. Demokrasi dijaga, hukum ditegakkan. Akan tetapi, masih tetap ada pelanggaran. Salah satunya adalah temuan maladministrasi pada kepala Pemprov DKI. Ombudsman perwakilan DKI Jakarta menyatakan lewat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAPH) bahwa Gubernur Anies melanggar Lima peraturan perundang-undangan dalam kebijakannya menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Kebijakan yang diluncurkan untuk mewadahi PKL berjualan. Kebijakan kontroversial yang mendapat penolakan dan kritik banyak pihak (Tempo.co)

Apa sajakah itu?

1. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 12 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Hukuman apabila melanggar adalah 18 bulan penjara atau denda Rp 1.5 M.

2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 memaparkan larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan serta perlengkapan jalan seperti marka, rambu lalu lintas, dan fasilitas pejalan kaki.

3. PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Di sini mengatur manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, serta trotoar hanya untuk pejalan kaki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun