Mohon tunggu...
Didno
Didno Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Youtuber

Guru yang suka ngeblog, jejaring sosial, nonton bola, jalan-jalan, hobi dengan gadget dan teknologi. Info lengkap didno76@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Surat untuk Saudara di Jombang

9 Mei 2021   18:38 Diperbarui: 9 Mei 2021   18:39 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat untuk saudara (Dok. Pribadi)

Tahun 2021 Pemerintah melalui Satgas Penangan Covid-19 melarang mudik Lebaran 2021. Larangan ini berlaku mulai hari Kamis 6 Mei 2021 hingga Senin 17 Mei 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, larangan mudik 2021 ini juga berlaku untuk mudik lokal demi menekan penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan yang berlaku mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Aturan ini memang membuat pro-kontra di masyarakat karena beberapa alasan. Diantaranya ini kali kedua pemerintah melarang mudik lebaran, aturan pengetatan yang berubah-ubah, ada pengecualian daerah tertentu atau aglomerasi, pembukaan tempat wisata saat lebaran, ada tenaga kerja asing diperbolehkan datang ke Indonesia sedangkan warga sendiri tidak boleh mudik dan lain-lain. 

Walaupun tidak semua menerima pelarangan mudik karena terbukti masyarakat mencari celah untuk mudik seperti mudik sebelum pelarangan mudik, pemudik mencari jalan tikus, mudik dengan menaiki kendaraan logistik, mudik melalui jalur laut, mencari waktu-waktu tidak ada penjagaan polisi, dan lain-lain agar bisa bertemu dengan keluarga dan orang-orang tercinta.

Tetapi maksud pemerintah tentu beralasan karena negara kita tidak ingin seperti India yang terjadi tsunami Covid-19 karena perayaan keagamaan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Sehingga berjatuhan korban jiwa ribuan orang dalam sehari.

Walaupun sebenarnya masih ada solusi bijak mengatasi pelarangan mudik ini, diantaranya adalah melalui protokol kesehatan. Seperti sebelum melakukan mudik, pemudik harus tes swab, antigen atau genose.

Selain itu surat ijin melakukan perjalanan yang diterbitkan dari kantor kepala desa atau kelurahan, perusahaan, dinas atau instansi tempat mereka bekerja dengan menunjukkan bebas Covid-19 sebelum keberangkatan.

Semua moda transportasi menerapkan protokol kesehatan sesuai standar seperti membersihkan dan menyemprot desinfektan sebelum kendaraan atau moda transportasi diberangkatkan. Disediakan hand sanitizer, pemberian masker gratis dan penyedia transportasi bisa menerapkan pelayanan kesehatan sesuai prosedur jika di perjalanan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Tapi ya sudahlah aturan sudah diterapkan, semoga pemudik yang akan atau sudah mudik ke kampung halaman selamat dalam perjalanan hingga kembali lagi, serta tidak menyebarkan virus kepada orang tua, keluarga, temannya di desa.  

Para petugas keamanan yang bertugas di jalanan selama lebaran tetap humanis tidak arogan karena semua memiliki tugas dan keperluan masing-masing. Tindakan preventif dan memberikan edukasi tetap harus diutamakan.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun