Mohon tunggu...
Didno
Didno Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Youtuber

Guru yang suka ngeblog, jejaring sosial, nonton bola, jalan-jalan, hobi dengan gadget dan teknologi. Info lengkap didno76@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

8 Lembaga Zakat dan Donasi yang Amanah dan Terpercaya di Indonesia

6 Mei 2021   17:03 Diperbarui: 6 Mei 2021   17:17 3563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berbagi beras (Dok. berbagiberas.id)

Tidak terasa Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Ada salah satu kewajiban setiap muslim yakni membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dibayarkan umat muslim selama bulan Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Sedangkan pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah  menetapkan besaran zakat fitrah menggunakan satuan beras. Dengan ukuran kg yakni 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Beras bisa digantikan dengan uang sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi oleh kita. Tetapi pemerintah daerah biasanya sudah menetapkan besaran uang pengganti beras tersebut. Tiap daerah berbeda-beda. Berikut besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat tahun 1442 H atau 2021 M :

Besaran zakat fitrah kabupaten/kota di Jawa Barat (Dok. Baznas Jabar)
Besaran zakat fitrah kabupaten/kota di Jawa Barat (Dok. Baznas Jabar)
Zakat fitrah biasanya dikumpulkan dan dikelola oleh pengurus masjid atau mushola yang ada di tempat tinggal kita. Nanti pengurus masjid yang akan membagikan kepada orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, budak, ghorim atau orang yang berhutang, sabilillah, dan ibnu sabil.  

Tetapi semenjak ada pandemi Covid-19, banyak orang yang membayar zakat, sodaqoh atau donasi secara online. Ini karena mereka khawatir kontak secara langsung dengan banyak orang atau orang sedang berada di luar kota sehingga tidak bisa membayar zakat fitrah di tempat tinggalnya masing-masing.

Dalam Islam, membayar zakat, sodaqoh atau donasi diperbolehkan secara online. Asalkan niat dan akadnya dilaksanakan sesuai dengan aturan dan syariat Islam sehingga tetap sah meski pembayarannya dilaksanakan melalui daring. Dana zakat, sodaqoh, infaq dan donasi yang terkumpul pun akan disalurkan kepada mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat di seluruh Indonesia.

Di Indonesia ada banyak lembaga-lembaga yang amanah dan terpercaya dalam menyalurkan zakat, infaq, sodaqoh dan donasi. Lembaga-lembaga ini telah bekerja sama dengan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai lembaga pengelola dana zakat resmi Indonesia. Berikut 8 Lembaga Zakat dan Donasi yang amanah dan terpercaya di Indonesia:

Baznas Indonesia (Dok. baznas.go.id)
Baznas Indonesia (Dok. baznas.go.id)

1. Baznas Indonesia
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)  merupakan salah satu badan pengelola zakat terbesar di Tanah Air. Baznas menerima dan menyalurkan zakat, infaq, dan sodaqah dari muzaki (pemberi zakat) kepada mustahik (penerima zakat). Anda bisa membayar zakat, infaq, dan sodaqoh melalui link baznas.go.id.

Rumah Zakat (Dok. rumahzakat.org)
Rumah Zakat (Dok. rumahzakat.org)

2. Rumah Zakat
Rumah zakat menyediakan layanan mudah membayar zakat dari rumah. Platform ini juga menyediakan layanan konsultasi zakat. Bagi yang ingin membayar zakat fitrah bisa mengunjungi laman rumahzakat.org.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun