Mohon tunggu...
Didit SuryoTri
Didit SuryoTri Mohon Tunggu... Freelancer - Pecinta Sepak Bola dan Penikmat Dua Gelas Es Teh

Pecinta Sepak Bola dan Penikmat Dua Gelas Es Teh

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Melanggengkan Politik Dinasti

30 September 2020   23:12 Diperbarui: 1 Oktober 2020   08:41 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi. sumber: KOMPAS

Membatasi Ruang Gerak Politik Dinasti

Bagi bangsa Indonesia, cita demokrasi pasca Reformasi 1998 yang hendak dituju adalah demokrasi substansial. Dimana, demokrasi substansial ini dapat menjamin hak-hak asasi warga negara serta mampu mewujudkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan transparan sesuai dengan prinsip Good Governance.

Di dalam demokrasi substansial ini hak-hak politik warga negara dijamin tak hanya dalam koridor hukum belaka, akan tetapi dalam pelaksanaan hak-hak politik warga negara tersebut harus berlangsung secara adil. Dalam pelaksanan hak politik yang berkeadilan ini, saya sependapat dengan konsep keadilan sebagai fairness dari John Rawls. 

Konsep keadilan John Rawls, sebagaimana dikutip oleh Will Kymlicka dalam bukunya Pengantar Filsafat Politik Kontemporer, menyebut bahwa keadilan mempunyai dua prinsip utama, yaitu pertama prinsip persamaan dan prinsip ketidaksamaan. 

Prinsip persamaan merupakan prinsip yang harus ada dan berlaku sama bagi semua orang. Misalnya, kebebasan berpendapat, beragama, hingga berkumpul.

Sedangkan prinsip ketidaksamaan merupakan prinsip dalam mengakomodasi adanya ketidaksamaan (ketimpangan) yang memang ada dalam masyarakat. 

Kemudian, turunan dari itu, prinsip ketidaksamaan memiliki dua unsur prinsip. Pertama, adanya ketidaksamaan dalam masyarakat perlu diatur agar dapat memberikan kuntungan pada kelompok masyarakat yang "tidak beruntung" (minoritas).

Dan unsur kedua adalah ketidaksamaan tersebut diatur untuk membuka posisi-posisi dan jabatan bagi semua di bawah persamaan kesempatan yang fair.

Untuk mengatasi benturan antar pinsip-prinsip tersebut, John Rawls membuat aturan prioritas, di mana Prinsip Persamaan lebih utama daripada Prinsip Ketidaksamaan. 

Aturan prioritas kedua adalah bahwa dalam Prinsip Ketidaksamaan, unsur membuka posisi-posisi dan jabatan bagi semua di bawah persamaan kesempatan yang fair lebih utama daripada unsur aturan yang dapat memberikan keuntungan bagi kelompok masyarakat "tidak beruntung".

Maka dalam wacana dinasti politik, memang tidak ada aturan yang dilanggar, akan tetapi dinasti politik merupakan sistem yang melahirkan ketidakadilan politik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun