Mohon tunggu...
didit budi ernanto
didit budi ernanto Mohon Tunggu... Freelancer - menulis kala membutuhkan

(ex) jurnalispreneur...(ex) kolumnispreneur....warungpreneur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Panic Buying Gegara Corona

7 Maret 2020   09:43 Diperbarui: 7 Maret 2020   09:44 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Penyebaran virus Corona yang telah memasuki Indonesia membuat semuanya dirundung kekhawatiran. Efek domino dari Corona ini mengancam ambyar-nya perekonomian masyarakat secara keseluruhan.

Mobilitas manusia nyaris berhenti. Negara membatasi akses keluar masuk wilayahnya sehingga lalulintas manusia antarnegara terganggu. Sementara orang-orang pun juga secara sadar membatasi diri untuk bepergian.

Akibatnya, tempat-tempat destinasi wisata  kehilangan wisatawannya. Pusat-pusat keramaian tak lagi banyak didatangi orang. Pendek kata, semua orang dicekam rasa ketakutan tertulari oleh virus mematikan tersebut.

Ketakutan itu pula yang memunculkan fenomena panic buying. Mereka yang berduit beramai-ramai membeli barang kebutuhan pokok dalam jumlah banyak. Tidak seperti kelaziman yang dilakukan setiap kali berbelanja. Bahkan, ada yang sampai membelanjakan hingga berjuta-juta rupiah demi stok kebutuhan pokoknya di rumah.

Banyak faktor pemicu panic buying. Ada yang  karena kondisi kurangnya stok kebutuhan pokok di pasaran. Daripada mengalami krisis kebutuhan pokok di rumah, mereka yang memiliki uang  yang memiliki uang akhirnya memilih membeli kebutuhan pokok dalam jumlah besar.

Ada pula situasi lain memunculkan terjadinya panic buying. Contohnya adalah ketika ada diskon besar-besaran. Biasanya orang akan berebut lalu membeli dalam jumlah banyak di saat menjelang berakhirnya pesta diskon.

Namun dalam kasus virus Corona, panic buying muncul gegara orang mulai enggan melakukan aktivitas di luar rumah. Termasuk untuk berbelanja rutin karena takut tertulari virus Corona.

Perilaku panic buying konsumen ini harus terlebih dulu dilihat motifnya. Bilamana hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka panic buying yang dilakukan konsumen merupakan  perilaku  wajar. Apalagi kebutuhan pokok yang dibeli kondisinya mencukupi. Dari sisi UU Perlindungan Konsumen juga tidak ada yang dilanggar oleh konsumen.

Namun, bilamana panic buying dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan berlipat ganda berbentuk materi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Berspekulasi untuk mengeruk keuntungan dari praktik panic buying dengan sengaja menimbun komoditi tertentu yang sedang laris.

Aji mumpung segelintir orang  saat merebaknya virus Corona di tanah air ini dapat dilihat kasat mata.  Yakni terungkapnya serangkaian kasus penimbunan masker penutup wajah di berbagai daerah.

Dalam situasi biasa, menimbun masker penutup wajah tentu dianggap menggelikan. Namun, dalam kondisi luar biasa manakala virus Corona merebak kemana-mana, maka masker penutup wajah menjadi barang yang berharga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun