Mohon tunggu...
Didik Yandiawan
Didik Yandiawan Mohon Tunggu... Administrasi - Kolektor album musik.

Alam semesta adalah guru terbaik saya. Kunjungi saya di: http://www.didikyandiawan.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Edukasi Perpajakan (#1): Kedudukan Pajak Dalam Tatanan Sosial

21 Maret 2012   16:45 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:39 2459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak ada karena adanya masyarakat. Jika tidak ada masyarakat, tidak mungkin ada pajak. Pajak adalah gejala sosial. Ketika sebuah tatanan kemasyarakatan terbentuk, dengan sendirinya akan terbentuk suatu sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan terbentuk karena konsensus atau kesepakatan. Kesepakatan untuk mencapai tujuan itulah yang mejadi dasar berdirinya suatu bentuk pemerintahan dalam suatu naungan wilayah. Kesatuan wilayah yang dilengkapi dengan peraturan berkehidupan tersebut dinamai negara. Pendirian negara bertujuan untuk menyejahterakan masyarakatnya. Untuk itu, diperlukan kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam konteks bernegara, hubungan timbal balik antar masyarakat akan menciptakan perputaran ekonomi. Pertukaran barang dan jasa dengan satuan alat tukar tertentu menggerakkan perekonomian. Pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan yang bersifat mengikat dan mengatur masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut. Ketika berbicara pembangunan, hal pertama yang ada di benak kita adalah apa sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayainya? Pendapatan negara dapat bersumber dari hibah, keuntungan perusahaan milik negara, barang milik pemerintah dan/atau dikuasai pemerintah, hak waris atau harta peninggalan nasional, serta pungutan (pajak, retribusi, cukai, sumbangan, bunga, denda, dan pungutan lainnya). Selain itu, utang yang berasal dari dalam dan luar negeri dapat menjadi sumber pendapatan negara. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan memiliki kewenangan untuk menentukan sumber pendapatan negara. Maju mundurnya negara sangat ditentukan oleh hal tersebut. Bagaimanapun, kesejahteraan masyarakat harus menjadi tujuan negara yang terus diperjuangkan bersama-sama. Pemerintah harus bijak dalam memilih, apakah pembangunan negara ditopang oleh kekuatan sumber pembiayaan sendiri atau berutang kepada pihak ketiga. Pilihan ini harus mempertimbangkan dampak positif dan negatif dalam jangka pendek maupun jangka panjang bagi masyarakat. Pajak Dalam Tinjauan Hukum Sebagai instrumen pendapatan negara, pada hakikatnya pajak adalah utang masyarakat kepada negara. Mengapa disebut utang masyarakat? Ditinjau dari aspek hukum, utang adalah perikatan (verbintenis). Di dalam pemungutan pajak, aspek yang berhubungan dengan subyek dan obyek pajak, saat terutang dan berakhirnya pajak, hak dan kewajiban para pihak terkait pajak, sanksi dan penghargaan, hingga upaya hukum terkait sengketa pajak harus diatur secara tegas. Penetapan pemungutan pajak oleh pemerintah haruslah melalui undang-undang dan peraturan yang berada di bawahnya. Pajak tanpa undang-undang adalah perampokan. Sehingga, tidak ada pajak (maupun pungutan dalam bentuk apapun) di masyarakat yang muncul tanpa ditetapkan dengan peraturan tertulis. Peraturan yang tegas akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah selaku pemungut pajak dan masyarakat sebagai wajib pungut pajak. Pemahaman hukum secara menyeluruh harus dikuasai oleh para pihak yang membuat peraturan perpajakan (parlemen dan pemerintah) dan pihak yang menjalankannya (pemerintah dan masyarakat). Hal ini dapat mengurangi tafsiran hukum yang berbeda diantara keduanya. Karena tanpa pemahaman hukum yang memadai, sengketa perpajakan dapat timbul di kemudian hari. Pajak Dalam Tinjauan Ekonomi Pajak yang dipungut dari masyarakat pada prinsipnya merupakan peralihan uang dari masyarakat (individu atau badan) kepada pemerintah. Pemungutannya berdasarkan tarif dan ketentuan yang diatur dengan undang-undang. Pemungutan pajak berdampak secara mikro dan makro bagi perekonomian negara. Secara mikro, pemungutan pajak dapat memengaruhi pola konsumsi, mengurangi pendapatan bersih, dan mengurangi daya beli. Secara makro, pemungutan pajak berdampak pada pergerakan harga pasar (hukum permintaan dan penawaran), laju inflasi, tingkat pengupahan dan penggajian karyawan, hingga tingkat  kesejahteraan masyarakat. Dalam tatanan mikro ekonomi, efek pemungutan pajak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat (individu atau badan). Masyarakat yang berpenghasilan tinggi pasti dikenai tarif pajak penghasilan yang tinggi, sebaliknya masyarakat yang berpenghasilan rendah pasti dikenai tarif pajak penghasilan yang rendah. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang berpenghasilan sangat rendah dan belum berpenghasilan tidak dikenai pajak penghasilan. Hal ini menjadikan ketimpangan pendapatan antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah lebih merata setelah dikenai pajak. Pola konsumsipun menjadi lebih terkendali karena ada uang dari penghasilan masyarakat yang dikenai pemungutan pajak. Dalam tatanan makro ekonomi, efek pemungutan pajak tidak dapat dilihat secara langsung. Pajak tidak memberikan imbal hasil (kontraprestasi) langsung kepada pembayarnya. Boleh jadi, masyarakat yang membayar pajak lebih besar tidak menikmati fasilitas tertentu misalnya bantuan tunai dan jaminan sosial. Sebaliknya, masyarakat yang berpenghasilan di bawah rata-rata pendapatan per kapita mendapatkan akses tersebut. Besarnya pajak yang masuk ke kas negara termasuk rencana pengelurannya tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN yang dijalankan pemerintah harus mendapat pengesahan dari seluruh masyarakat melalui perwakilannya di parlemen (DPR). Setelah mendapat persetujuan DPR, anggaran pemerintah akan digulirkan kepada kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk diwujudkan dalam berbagai program. Misalnya, pembayaran gaji penyelenggara negara, pembangunan sarana dan prasarana fisik (kantor, sekolah, jalan, jembatan, pelabuhan, pasar, dsb.),maupun  pembiayaan dan subsidi (subsidi bahan bakar minyak, dana pendidikan dan kesehatan gratis, bantuan tunai dan jaminan sosial, serta kredit dan pembiayaan usaha kecil dan menengah). Pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui dinas terkait bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran tersebut. Fakta menunjukkan bahwa penyerapan anggaran yang rendah dan tidak tepat sasaran menyebabkan terhambatnya program pembangunan. Setelah otonomi daerah, pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten harus memastikan bahwa masyarakat yang membayar pajak di daerahnya dapat melihat realisasi pembangunan di daerah masing-masing. Selain itu, pemerintah pusat juga harus jeli dan bijak di dalam penggunaan anggaran untuk pembiayaan pembangunan berskala nasional agar dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. (bersambung di seri berikutnya) +Didik Yandiawan+ tulisan ini juga dapat disimak di web saya: pajak.didikyandiawan.com semoga bermanfaat dan memberi pencerahan. sumber gambar: salmanitb.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun