Mohon tunggu...
sholikhulhadi SandangSarwono
sholikhulhadi SandangSarwono Mohon Tunggu... Human Resources - Pimpinan LSM _LKPS ARUMPUKATTAYLOR PATI, bergerak di bidang sosial, hukum dan kemasyarakatan , pengawalan kasus ko_insidental
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

capicorn

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Masih Tentang Karut Marut Sulitnya Pengurusan E-KTP di Pati

15 Juni 2019   13:37 Diperbarui: 15 Juni 2019   13:45 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor : 470/2055 Tahun 2017 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati membebaskan denda administratif bagi masyarakat Kabupaten Pati yang terlambat mengurus dokumen kependudukannya.

Pembebasan denda administratif mulai berlaku di bulan ini, yaitu mulai tanggal 1 Agustus - 31 Agustus 2017. Adapun penerapan pembebasan denda administratif ini meliputi semua layanan dokumen kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu ;

  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
  • Surat Keterangan Datang ke Luar Negeri
  • Kartu Keluarga
  • Akta Perkawinan
  • Pembatalan Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Pembatalan Akta Perceraian
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengangkatan Anak, dan Perubahan akta-akta Pencatatan Sipil

Dengan adanya bulan pembebasan denda administratif atas keterlambatan pelaporan ini diharapkan agar masyarakat pati dapat segera mengurus dokumen kependudukannya meskipun terlambat.

( sholihul hadi  _ PATI )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun