Jika kita tidak tahu masalah yang sebenarnya jangan tergesa gesa melaporkan suatu perkara , sebab jika hal itu tidak benar  kita bisa terampas kemerdekaan sendiri terkena laporan palsu kena  1 Th 4 Bulan, tetapi hal ini ingat sekali  dan sepertihalnya karena tahu permasalahannya  , namun ada pihak pihak yang mempengaruhi dan meperkeruh keadaan seolah olah mengetahui dan menyaksikan kejadian, lalu dijadikan saks.Â
Gimana kalau dipanggil nggak mau datang dan tak bernai melakukan kesaksian. seingat  Pelapor semua  data dan bukti laporan harus dilampirkan dan ditangani secara sinergis, apalagi kalu menyangkut suatu perbuatan kriminal pidana ( edukasi Hukum)  misal ada Mobil melindas ayam  di desa, lalu tanpa ada permbicaraan  langsung mobil dibakar dan  pemilik mobil digfebugi. ini suatu  tindakan yang berlebih lebihan.
Ibaratnya memukul  lalat dengan gancu di jidat demikian juga Kepolisian sebagai penegak hukum juga mestinya dapat menahan diri/ terkait laporna-laporan ringan  dan overspelt. bahwa pelaporn seharunya datang sendiri ke SPKT  melaporkan semua kejadian yang dialami Korban dan kerugiannya seberapa sehingga penangananya jelas dan terukur  (belajar hukum Otomatis).