Mohon tunggu...
DIDIK SAMENPATI
DIDIK SAMENPATI Mohon Tunggu... Jurnalis - aku sedang berjalan ditenagh arang membakar kaki
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pungli, Sebuah Dilematika Diskursus "Hukum" di Indonesia

7 Februari 2020   18:41 Diperbarui: 7 Februari 2020   18:46 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah permasalahan dilematis yang muncul dipermukaan  jika pungutan liar  menyasar masyarakat adat karena itu adalah sebuah kewajiban masyarakat adat dalam beryadnya, namun akan bersinggungan jika pungutan (pecingkreman) ini ditentukan Objek Wajib Pecingkreman Desa (OWPD) hingga menyentuh masyarakat tamiu (para pendatang) dan bahkan menyentuh bidang-bidang usaha/jasa yang ada di lingkungan Desa Adat tersebut.

Pungutan (pecingkreman) yang diambil oleh Desa-desa  Adat dengan menentukan objek, besaran dan dilakukan secara berkelanjutan, menurut penulis adalah tidak patut dilaksanakan dan tidak dibenarkan. 

Walapun Desa Adat beralasan pungutan (pecingkreman) tersebut adalah hasil dari istilahnya ( Awig-Awig), atau hasil Paruman Desa Adat, Uger-Uger, Keputusan Pesamuan dan lain-lain, tetap saja hal tersebut tidak dibenarkan. Kenapa demikian?

Kita kembali kepada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dalam penjelasannya disebutkan Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Hal ini sesuai dengan Asas "lex superior derogat legi inferiori", dimana aturan hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang kedudukannya lebih rendah, atau dengan kata lain hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi peraturan ini terkonsep dari karya Hans Kelsen yang mencerminkan sistem hukum dari sudut pandang dinamis,  yang lebih dikenal dengan Teori Stufenbau dimana ia menyebutkan "hubungan antara tingkat yang lebih tinggi dan lebih rendah dari sistem hukum - seperti antara konstitusi dan undang-undang, atau antara keputusan undang-undang dan peradilan, adalah hubungan menentukan atau mengikat - Dalam mengatur penciptaan norma ditingkat bawah, norma yang lebih tinggi sangat menentukan, tidak hanya pada proses bagaimana norma tingkat bawah dibuat, tetapi juga pada isi norma yang akan dibuat" (Kelsen 1992: 33, 77-78 -- Stanley L. Paulson.

N orma hukum  yang berlaku selama itu pun  sifatnya berjenjang memiliki hirarki  bedasarkan tata susunan (kasta) . Sehingga hukum yang paling rendah harus bepegangan pada norma hukum yang lebih tinggi  dan ini yang diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Daerah dengan Undang-Undang, maka yang digunakan adalah Undang-Undang karena Undang-Undang lebih tinggi derajatnya, atau tidak boleh ada pertentangan antara produk hukum adat berupa Awig-Awig, Hasil Paruman Desa Adat (perarem), Uger-Uger, Keputusan Majelis Utama Desa Pekraman, Keputusan Pesamuan Agung dan lain-lain dengan Peraturan Daerah (sebagai representasi hukum positif) yang sifatnya nasional. Sehingga secara materi / isi dari Awig-Awig, Hasil Paruman Desa Adat (perarem), Uger-Uger, Keputusan Pesamuan dan lain-lain yang merupakan hasil produk hukum Desa Adat tidak  boleh bertentangan dengan Hukum Positif (Peraturan Perundang-Undangan).

Di Indonesia dikenal adanya pajak dan pungutan, hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 23 A UUD 1945 disebutkan pajak dan pungutan lain yang sifat memaksa diatur dengan undang-undang. Jadi sangat jelas konstitusi negara kita menyebutkan bahwa pungutan yang sifatnya memaksa harus berdasarkan pada undang-undang. Hefting atau pungutan adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang dan gunanya untuk membiayai kepentingan umum, yang terdiri dari : 

(1) Pajak -- sifatnya dipaksakan dan dalam pemungutan pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi/balas jasa secara langsung; 

(2) Retribusi - dapat dipaksakan secara ekonomis, namun ada jasa timbal balik secara langsung kepada para pembayar retribusi; dan

 (3) Iuran/sumbangan -- dapat dipaksakan secara ekonomis dan tidak ada jasa timbal balik secara langsung; Lebih lanjut aturan tentang Pungutan / pengumpulan uang sebenarnya telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang, dan tetap prosedur pengumpulan uang (pungutan) sah dilakukan jika mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota. kepada permasalahan, apakah Desa/Desa Adat berwenang melakukan pungutan yang sifatnya memaksa? Memang tidak ada larangan Bendesa Adat membuat sebuah Keputusan untuk memungut (pecingkreman) kepada krama desa adat baik krama asli maupun krama pendatang serta pungutan terhadap usaha-usaha di wilayah Desa Adat yang besarannya ditentukan dan bersifat berkelanjutan, hanya saja permasalahan akan muncul dalam hal penerapannya dilapangan. Ada saatnya Hukum Pidana akan memainkan perannya, kapan itu?, yaitu saat petugas pungut (petugas adat) melakukan pungutan dengan cara memaksa atau sifatnya memaksa. Disaat ada warga yang keberatan untuk membayar pungutan (pecingkreman), dan tetap dipaksa oleh petugas pungut maka disinilah tindak pidana terjadi. Dan jika sampai korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib maka disinilah Tim Saber Pungli akan memainkan perannya.

jika  kita kembalikan ke dalam konsep keberlakuan hukum tentu saja efektivitas keberlakuannya sangat dipengaruhi dari adanya satu kesadaran hukum dari masyarakatnya serta adanya sanksi yang dijadikan oleh masyarakat sebagai patokan dalam berperilaku. Dalam konteks hukum adat efektivitas keberlakuan sanksi yang diterapkan hukum adat tidak dapat menjangkau seluruh kalangan masyarakat. Mengapa itu bisa terjadi?, karena daya ikat hukum adat hanya sebatas pada Krama Adat atau warganya saja. Sanksi hukum adat tersebut tidak dapat dipaksakan kepada krama di luar masyarakat hukum adat itu sendiri, contoh : jika kita melihat sanksi hukum adat yang paling berat dapat dijatuhkan antara lain seperti : "kesepekang" atau misal tidak mendapatkan pelayanan adat pada saat nunas Tirta maupun pengabenan. Apakah sanksi demikian juga akan berlaku efektif kepada warga pendatang? (termasuk juga yang non Hindu).

 Tentu saja tidak semudah itu mengubah tradisi , sehingga apabila sanksi hukum adat dipaksakan kepada Tata- kramakepada para  pendatang hal tersebut tidak akan dipatuhi dan tidak dapat mengikatnya,atau bagaimana regulasinya dengan alasan Uang ketertiban daerah ,  untuk itu yang dapat dilakukan oleh Desa Adat jika ingin memperluas sebuah peraturan atau peraturan adat ialah dengan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat (diwewidangannya) baik krama asli mapun krama tamiu/pendatang (termasuk warga non Hindu) untuk bersama-sama ikut membangun Desa Adat dengan sumbangsih dan kesukarelaan sesuai dengan kemampuannya. Itulah yang menjadi penekanan, premanisme , hukum adat, denda , bahwa keberlakuan hukum adat dan segala perangkat peraturan yang disusun oleh adat hanya bisa berlaku secara efektif apabila dibarengi kesadaran hukumnya masyarakatnya. Hukum dipatuhi karena ada sanksi yang memaksa, dan walaupun sudah ada sanksi, pelanggaran hukum tetap saja terjadi. Sehingga keberlakuan hukum yang efektif sesunguhnya bukan pada sanksi, tapi pada kesadaran hukum bersama yang harus dibangun dengan pendekatan sosial, yang humanis dan melalui penyuluhan-penyuluhan ( dilema hukum di Indonesia)   Sholikul Hdi + _ Bratapos)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun