Mohon tunggu...
Didik Sonder
Didik Sonder Mohon Tunggu... Akuntan - Sama tak serupa adalah manusia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aquarius

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

IPNU Egaliter Menjawab Tantangan Zaman Era 4.0 SOS

30 Juli 2022   07:45 Diperbarui: 30 Juli 2022   07:51 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

DutaLampung online, Tabayyun IPPNU  Egaliter Tentukan Langkahnya
DdfOpini ( Duta Lampung Online )- Sangat perlu dipertanyakan kembali untuk tabayyun dan berujung apakah peraturan tersebut patut dijalankan atau sebaiknya dibatalkan demi kemaslahatan organisasi secara substantif.
 Bukan semata refleksi emosional para junjungan pimpinan pusat semata.

Sebagaimana hasil daripada  Rapimwil IPNU Jateng, jika memang urgensi penetapan aturan tersebut melalui Peraturan Pimpinan Pusat dipersiapkan untuk Kongres IPNU ke XX (yang  di gelar di Nusa Tenggara Barat) rasaya terlalu terlalu sempit penerapannuya.

 Harus disadari bersama bahwa dampak dari penerbitan penetapan , akan mengikat pada setiap kepengurusan kedepannya.  Lebih tepat bilamana ditetapkan cukup melalui Surat Keputusan Panitia Kongres.

Kepesertaan Penuh
Melalui PPP  IPNU, kepesertaan penuh diatur begitu rigid dengan ketentuan yang begitu memaksakan bagi DPW maupun DPC, khususnya bagi mereka satuan tinngkatan DPW dan DPC yang berada diluar Jawa. Notabene, sangat disadari bahwa mekanisme klasterisasi dan akreditasi memang menunjang kesehatan organisasi, terlebih secara nasional. Namun menempatkannya pada momentum kongres sudah memperlihatkan betapa tidak sistematikanya cara dan sistem penerapannya. Kesiapan Cabang, model visitasi, dan administrator tidak jelas tupoksi dan agendanya.

Sehingga tampak dilapangan semacam terjadi demam administrasi dadakan.

Justru ini tidak sehat bagi organisasi.
Sebagai sebuah peraturan yang isinya berupa sekian tuntutan, patutlah dioperasikan demi kesehatan organisasi dan peningkatan SDM kader. Bilamana perlu, hal baik ini perlu diberikan sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan dan apresiasi berupa reward tertentu (tidak harus materiil) bagi DPW ataupun DPC yang tertib tunduk pada mekanismenya.

 Sederhananya, klasterisasi dan akreditasi menentukan status sebuah DPW/DPC apakah dia Klaster A, B, C, atau D. Kepesertaan penuh kongres yang apabila disandarkan pada klasterisasi dan akreditasi yang bahkan tidak jelas penerapannya, tentu ini menjadi kerugian yang tidak menyehatkan bagi DPW dan DPC baik klaster apapun statusnya. Toh juga tidak ada reward yang jelas atas hal tersebut.

Calon Ketua Umum
Kader IPNU potensial yang berproses dari bawah secara matang begitu banyak dan layak untuk dijadikan sebagai Calon Ketua Umum IPNU periode mendatang.

 Bahwa ia cukup mendapatkan rekomendasi dari PC setempat, tentu hal ini menafikan peran PW yang secara nyata pendampingannya menjangkau Pimpinan Cabang bahkan Anak Cabang. Menjadi aneh apabila calon ketua umum IPNU yang direkomendasikan oleh DPC setempat namun tidak mendapatkan rekomendasi dari DPW.

(SHDt)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun