Mohon tunggu...
Didik Siswanto MPd
Didik Siswanto MPd Mohon Tunggu... Guru - Guru PPKn di SMK 13 Sarolangun

Guru PPKn di SMK 13 Sarolangun

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perampingan Administrasi

20 November 2019   08:18 Diperbarui: 20 November 2019   08:19 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Gubernur, Walikota, Bupati, Pangdam, Kapolda dan seluruh pemangku kepentingan di Sentul Jawa Barat tempo hari mengatakan bahwa Indonesia mengalami perlambatan pembangunan karena masih banyaknya peraturan-peraturan yang menyebabkan kegemukan sehingga lambat dalam bergerak, sehingga beliau meminta untuk ada perampingan-perampingan peraturan.

Hal yang sama juga beliau sampaikan saat pidato perdana di hadapan anggota MPR, DPR dan DPD pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Presiden Jokowi ingin melakukan pemangkasan eselon III dan IV pada lembaga pemerintahan yang ada.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada permendikbud Nomor 23 tahun 2017 seorang guru perminggunya harus memenuhi 40 Jam kerja di sekolah, baik kegiatan merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Seorang guru juga tentunya berkeinginan untuk menapaki karir setapak demi setapak. Dalam beberapa kesempatan untuk contoh guru yang berkeinginan naik pangkat masih terdapat berbagai persyaratan yang prosesnya memakan waktu yang panjang dan terkesan mempersulit, padahal semua rentetan kegiatan sudah diikuti.

Sejatinya terkait proses naik pangkat seorang guru tidak perlu dipersulit dengan aneka ragam peraturan karena selama 40 jam saja seorang guru waktunya sudah tersita banyak apalagi pemberkasan naik pangkat masih berbasis kertas, sehingga berkas yang dikumpulkan untuk naik pangkat seperti berkas Skripsi ataupun Tesis.

Seyogyanya naik pangkat dengan keinginan Presiden yang berkeinginan melakukan pemangkasan peraturan-peraturan yang gemuk juga berubah menuju E-Pangkat seperti halnya penyusunan angaran negara yang berbasis E-Budgeting sesuai tuntutan era revolusi industry 4.0. Memang perubahan tidak bisa dilakukan tiba-tiba, namun jika tidak dimulai maka sampai kapanpun guru akan terus dihantui berbagai macam birokrasi yang panjang dalam menapaki karir seorang guru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun