Mohon tunggu...
Didi Eko Prasetio
Didi Eko Prasetio Mohon Tunggu... Human Resources - “Setiap dan semua bagian dari dunia ini adalah perangkap bagi yang jahil dan perangkat kebahagiaan bagi yang bijak.” Rumi

Seorang penggiat dunia digital yang tekun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Taktik Diplomasi Islam Dinasti Bani Umayyah

1 November 2019   17:08 Diperbarui: 1 November 2019   17:15 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dinasti Umayyah adalah sebuah rezim pemerintahan Islam yang berkembang setelah masa Khulafa' al-Rasyidin, dinasti ini berada di bawah kekuasaan keluarga Umayyah sejak tahun 661 sampai 750 Masehi dan berpusat di Damaskus, Syiria. Diberi nama Dinasti Bani Umayyah karena pendiri dinasti ini adalah keturunan Umayyah bin Abd Syams bernama Muawiyah, putra Abu Sufyan yang pernah menentang Rasulullah saw, tetapi kemudian masuk Islam bersama keluarganya ketika terjadi fath Makkah dimana kota Mekah ditaklukkan oleh pasukan Islam Madinah.

Dinasti Umayyah memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan dinasti lain. Dinasti ini tidak hanya merupakan peralihan kekuasaan, namun membawa perubahan prinsip dasar dan ajaran dalam Islam, termasuk juga sistem pemerintahan yang berbeda dari sistem pendahulunya yaitu Rasulullah saw dan para khulafa' Rasyidin. Akan tetapi di sisi lain, dinasti ini juga berperan penting dalam membangun peradaban dan kebudayaan Islam.

Pemerintahan Umayyah berumur 90 tahun, dengan khalifah-khalifahnya yang berjumlah 14 orang. Dimulai dengan Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan diakhiri oleh khalifah Marwan II. Khalifah-khalifah yang dianggap paling besar pengaruhnya adalah Mu'awiyah, Abdul Malik bin Marwan Al-Walid bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Aziz dan Hasyim ibn Abdul Malik. Masa kekuasaan Mu'awiyah yang menjadi awal dari kekuasaan bani Umayyah telah merubah sistem pemerintahan Islam dari demokratis menjadi kerajaan turun menurun. Hal ini tampak jelas sejak proses awal pengangkatan Mu'awiyah sebagai khalifah, dimana pada masa al- Khulafa' ar- Rasyidin seorang khalifah dipilih berdasarkan musyawarah dan pemilihan atau suara terbanyak, sebaliknya kekhalifahan Mu'awiyah diperoleh melalui jalan kekerasan diantaranya dalam perang Shiffin jalan diplomasi, tipu daya dan tidak dengan musyawarah.

Selain itu, Mu'awiyah juga telah memplopori tren baru dengan menunjuk seorang putra mahkota sebagai penerusnya dan mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya, Yazid. Bentuk pengukuhan sistem baru secara turun menurun yang dibangun oleh Mu'awiyah ini menunjukkan bahwa orang-orang yang berada di luar garis keturunan Mu'awiyah, secara substansial tidak memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk memimpin pemerintah Umat Islam. Padahal sejak zaman Rasulullah saw pemerintahan kepemimpinan berjalan di atas asas permusyawaratan seperti yang termaktub dalam al-Qur'an, dimana seorang khalifah dipilih oleh para pemuka dan tokoh di Madinah kemudian dilanjutkan dengan bai'at oleh seluruh pemuka Arab. Namun hal ini tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan dinasti Umayyah.

Di samping itu juga, Selama masa pemerintahan demokratis khulafa' al-Rasyidun, khalifah didampingi oleh dewan penasihat yang terdiri dari pemuka-pemuka Islam, di mana seluruh kebijaksanaan yang penting dimusyawarahkan secara terbuka terutama ketika negara menghadapi kesulitan, bahkan rakyat biasa mempunyai hak menyampaikan pertimbangan dalam pemerintahan. Tradisi musyawarah dan kebebasan menyampaikan pendapat ini tidak berlaku dalam pemerintahan Bani Umayyah. Dewan pemusyawaratan dan dewan penasihat tidak berfungsi secara efektif, kebebasan dalam menyampaikan kritik atas kebijakan pemerintahan sangat dilarang, bahkan sering kali bertindak otoriter. Sehingga hal ini menimbulkan kecemburuan dan permusuhan antara keluarga sendiri.

Pada masa pemerintahan khulafa' al-Rasyidun, baitul mal berfungsi sebagai harta kekayaan rakyat sehingga setiap orang memiliki hak yang sama terhadap baitul mal, namun sejak Mu'awiyah mendirikan dinasti Umayyah, baitul mal menjadi harta kekayaan keluarga raja. Seluruh raja dinasti Umayyah kecuali Umar Ibn Abdul Azis memperlakukan baitul mal sebagai harta kekayaan pribadi sehingga raja berhak menggunakannya sekehendak hati. Dalam hal penyebaran Islam, para raja dinasti Umayyah ini melakukan ekspansi yang sempat terhenti pada masa Utsman dan Ali karena konflik internal, baik itu ke kawasan barat yang meliputi wilayah Romawi (Turki) dan Afrika, maupun ke kawasan timur meliputi negara Asia tengah dan Sindh.

Ekspansi ke kawasan barat secara besar-besaran dilakukan pada masa khalifah Al-Walid bin Abdul Malik dimana telah tercatat ekspedisi militer dari Afrika Utara menuju benua Eropa pada tahun 711 M dibawah pimpinan panglima Thariq bin Ziyad. sehingga, wilayah kekuasaan umat Islam pada masa bani Umayyah betul-betul sangat luas. Masa ini merupakan masa-masa kejayaan kekuasaan Bani Umayah, karena Umat Islam benar-benar mendapatkan kebahagiaan, ketenteraman, kemakmuran dan ketertiban.

Tampaknya kebijaksanaan Mu'awiyah dalam sistem pemerintahan dan administrasi banyak merujuk kepada Byzantium dan Persia. Contoh yang paling menonjol adalah sistem monarkhi absolut dan pembagian departemen-departemen. Disamping itu, secara pribadi, Mu'awiyah menggunakan aksesoris khalifah seperti kaisar-kaisar Persia. Misalnya, menggunakan pakaian kebesaran dan mahkota di atas kepala. Jika berjalan didampingi para pengawal-pengawal khusus bersenjata, termasuk dalam menjalankan kedudukan dan fungsi khalifah, seperti menyampaikan khutbah dan menjadi imam shalat Jum'at. Mu'awiyah juga terlalu menjaga jarak dengan kehidupan masyarakat dan hidup dalam kemewahan istana yang selalu dijaga ketat. Hal ini kemudian diikuti oleh para penerusnya dari dinasti Umayyah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun