Mohon tunggu...
Hadijah Hardiyanti
Hadijah Hardiyanti Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kelompok Pekerja Informal (Bukan Penerima Upah) Juga Berhak Mendapatkan Perlindungan

6 Januari 2016   22:10 Diperbarui: 6 Januari 2016   22:24 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anda semua masih ingat kejadian sepuluh tahun lalu, di Bulan Juli 2005, ketika pemerintah dihujat habis oleh masyarakat, karena tidak peduli terhadap nasib olahragawan tinju Ellyas Pical yang telah berjasa dan mengharumkan nama Indonesia. Kala itu, aparat keamanan menangkap Pical karena menjajakan narkotika di sebuah diskotik. Atas kejadian tersebut, terkuak cerita pilu mantan juara tinju IBF kelas batam junior itu.

(Foto Ellyas Pical Sang Petinju Kidal Legendaris)

Pasca berakhirnya masa keemasannya, pria kelahiran Saparua 24 Maret 1960 itu, mulai tersisih dari ring tinju. Sosok petinju kidal yang dulu dielu-elukan mulai dilupakan. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ayah dua anak yang tidak lulus SD itu pun,terpaksa bekerja sebagai security sebuah diskotik. Singkat cerita, dengan gaji yang tidak memadai, Pical mencoba mencari tambahan dengan menjajakan barang haram. Sampai suatu waktu Pical tertangkap tangan. Peristiwa penangkapannya menuai kritik dari berbagai kalangan, mereka menyoroti tiadanya jaminan hidup/sosial yang diberikan pemerintah.

Satu dekade kemudian, tepat pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan didirikan yang mengambil alih peran pemerintah sesuai dengan amanah UUD 1945, pemerintah wajib memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak hanya pical, tapi banyak pekerja informal lainnya yang bernasib sama bahkan lebih miris ketimbang petinju legendaris itu. Tessy misalnya, pelawak Srimulat yang mulai kehilangan popularitasnya, dan juga mulai tersingkir dari panggung hiburan mengaku stress hingga mencari pelarian dengan menyalahgunakan narkoba, saat tertangkap tangan di rumahnya, Tessy sempat nekad mau mengakhiri hidup dengan minum cairan pembasmi serangga. Dia selamat, tapi Tessy harus tinggal di bui.

(Foto Kabul Basuki alias Tessy Srimulat Pelawak)

Dan masih banyak lagi pekerja informal (bukan penerima upah), yang membutuhkan perlindungan sosial seperti dua pesohor itu Pical dan Tessy. Antara lain petani, nelayan, pedagang, loper koran, pedagang kaki lima dan lainnya. Namun, yang tergolong pekerja informal (BPU), tidak sebatas mereka tadi, tapi kalangan profesional yang mandiri, seperti artis penghibur (film, singer, teater), dokter, pengacara, bidan, dan lain-lain. Yang pada intinya mereka bekerja self employed

Saat ini banyak masyarakat yang masih beranggapan  BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja formal (pegawai kantoran) saja. Namun anggapan tersebut ternyata tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan telah menegaskan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal (bukan penerima upah).

Setelah tanggal 1 Januari 2014, dimana PT. Jamsostek (persero) bertransformasi  menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang dibidik untuk dilindungi bukan saja pekerja formal tapi para pekerja informal. Karena itu  untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja informal BPJS Ketenagakerjaan membuka kerjasama dengan berbagai pihak antara lain paguyuban pekerja informal, pihak perbankan (Payment Point Online Bank), dan mitra-mitra strategis lainnya.

Bekerja sama dengan perbankan misalnya BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan MoU dengan Bank BRI, yang mana Bank BUMN yang satu ini mampu menjangkau hingga pelosok desa melalui unit-unitnya, hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada para pekerja informal (bukan penerima upah) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya kemudahan akses layanan tersebut memungkinkan para pekerja informal dapat mendaftarkan diri dan membayar iuran melalui perbankan, non perbankan, dan operator telekomunikasi dengan menunjukkan KTP elektronik. Selain itu, pekerja informal (bukan penerima upah) juga dapat mendaftarkan diri dan membayar iuran melalui kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat dengan tempat tinggal peserta. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi android atau melalui halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketanagkerjaan.go.id Berikut ini gambar ilustrasi cara pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun