Mohon tunggu...
Dicky PanduLodi
Dicky PanduLodi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perbankan

Artikel buat UAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Upaya untuk Meningkatkan Pajak Restoran sebagai Pendapatan Asli Daerah Surabaya

29 September 2022   22:50 Diperbarui: 29 September 2022   23:00 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

              Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang--undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Pajak terbagi menjadi 2 macam menurut lembaga pemungutannya yaitu pajak pusat Dan pajak daerah.Pajak daerah merupakan salah satu pajak yang berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah,Salah satunya pajak daerah adalah pajak restoran. Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan restoran.Restoran merupakan tempat untuk menyantap makanan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, yang tidak termasuk jasa boga atau katering. Pajak restoran merupakan salah satu penerimaan daerah yang sistem pemungutan pajaknya menggunakan self assessment, yang berarti wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak daerah yang terutang dan bertujuan agar pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih, rapi, terkendali, sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat terutama Wajib.Dokumen yang digunakan pajak restoran adalah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). SPTPD adalah formulir untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang.Pajak Pajak restoran ini termasuk pajak daerah yang berpotensi untuk meningkatkan pajak asli daerah khususnya di daerah perkotaan seperti kota surabaya.Pajak restoran sendiri diatur oleh pemerintah daerah masing-masing jadi tiap daerah memiliki pajak restoran yang berbeda-beda.Disini saya ingin membahas peran pajak restoran sebagai sumber pendapatan daerah di kota surabaya.Sebelum membahas pajak restoran, pajak restoran terbagi menjadi 2 yaitu objek pajak restoran dan subjek pajak restoran.Contoh dari objek pajak restoran ini seperti pelayanan yang disediakan di rumah makan Dan kafetaria.Biasanya pelayanan yang diberikan seperti pelayanan penjualan makanan/minuman yang dibeli dan dikonsumsi customer.Selain ada objek pajak restoran ada juga objek ada juga subjek pajak.Subjek pajak merupakan orang yang membeli makanan Dan minuman dari suatu restoran yang mereka kunjungi.Surabaya merupakan wilayah metropolitan terbesar kedua setelah Jakarta karena itu surabaya menjadi pusat perekonomian provinsi Jawa Timur.Hal tersebut memberikan peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya di bidang pajak restoran.Di Surabaya, pajak restoran di atur dalam peraturan daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, yang mengatakan bahwa restoran dan tempat makan akan dikenakan pajak atas pelayanannya.Tarif pajak restoran di surabaya ditetapkan sebesar 10%.Oleh karena itu, tarif pembayaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak menjadi dasar untuk menghitung bagaimana seharusnya pajak restoran diterapkan pada bisnis baik kafe,restoran,food court, dan tempat makan lainnya.

         Pajak restoran memiliki peran dalam penyelenggaraan pembiayaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan masyarakat khususnya dalam menunjang kelancaran pembangunan tetapi harus berdasarkan hukum yang kuat untuk menjamin kelancaran pemungutannya khususnya di daerah surabaya.Perhitungan pemungutan pajak restoran dapat diukur seberapa dekat hasil pemungutan pajak sesuai dengan tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan.Tingkat keberhasilan terhadap industri makanan secara keseluruhan merupakan faktor dalam efektivitas pendapatan asli daerah.Jadi, setiap kenaikan atau penurunan pajak restoran berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah, oleh sebab itu setiap pajak restoran yang diterima meningkat dan tidak terealisasikan maka akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah yang menurun.Tetapi kontribusi pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah masih relatif kecil, namun terlihat jelas bahwa pajak restoran dan pendapatan asli daerah sangat berhasil. Kesimpulan ini dapat ditarik berdasarkan efektivitas pajak restoran dan pendapatan asli daerah serta kontribusi pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah.Di sisi lain pasti ada hambatan dalam penarikan pajak restoran seperti restoran biasanya tidak melampirkan bukti pembayaran (Kwitansi,nota bill, dsb) yang menyebabkan sulit diketahui kebenaran omset yang didapat.Tak hanya itu pengusaha restoran biasanya tidak mengisi data SPTPD(Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) tidak benar sehingga terjadi kesalahan saat melakukan pengisian SPTPD.Maka dari itu pemerintah Surabaya diharuskan bisa mengoptimalkan pendapatan yang stabil dengan mengambil tindakan yang tegas khususnya untuk keterlambatan pembayaran bagi wajib pajak khususnya pajak restoran agar realisasi selalu memenuhi bahkan lebih besar dari target yang telah dicapai serta menerbitkan surat teguran terhadap objek pajak yang tidak membayar pajak atau terlambat membayar pajak dan pengenaan denda sebesar 2 % setiap satu bulan keterlambatan sampai batas maksimal 2 bulan.Pemerintah kota surabaya juga perlu mendata pajak restoran di kota surabaya secara terus menerus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.Selain itu, Seiring dengan Jumlah wajib pajak Restoran yang terus meningkat, dan untuk lebih meminimalisir Kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak hendaknya DPPKA(Dinas Pendapatan ,Pengelolaan,Keuangan dan Aset Daerah) memperbaiki sistem yang digunakan sehingga dapat memaksimalkan jumlah Pendapatan Asli daerah Surabaya dan pelayanan pajak sendiri dapat ditingkatkan demi kepuasan dan kemudahan wajib pajak dalam menyelesaikan pemenuhan kewajiban pajaknya.Disamping itu kegiatan penyuluhan juga perlu dilakukan agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat, dalam hal tersebut tim penyuluhan perlu mengadakan penyuluhan secara efektif khususnya di daerah yang fasilitasnya kurang memadai sehingga sulit untuk mendapatkan informasi dalam membayar pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun