Mohon tunggu...
DICKY MAULANA
DICKY MAULANA Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perkembangan Indonesia dalam Perdagangan Internasional

16 Oktober 2018   09:24 Diperbarui: 16 Oktober 2018   09:46 7373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam dekade terakhir ini perdagangan internasional sebagai salah satu bagian dari kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis, menunjukan perkembangan yang cukup pesat, di era meningkatnya perhatian dunia usaha pada kegiatan bisnis internasional.

Perdagangan dalam negri di kendalikan oleh perdagangan internasional yang menjadikan perdagangan dalam ini bertransformasi atau berubah menjadi perdagan global,yang mana seluruh dunia menjadi pasar global, dalam hal ini globalisasi berarti bahwa arus modal,barang dan jasa serta orang dan teknologi  menyebar di seluruh dunia, ekspansi perdagangan dunia  merupakan unsur inti dari  globalisasi.

Perdagangan Internasional sebagai akibat dari globalisasi kini semakin menjadi pusat perhatian dunia, kepentingan pencapaian pasar semakin membutuhkan ruang yang luas dari wilayah suatu negara, hubungan yang saling menguntungkan, menjadi bahasan utama dalam forum-forum kerja sama internasional baik bilateral maupun multilateral seperti WTO dan APEC.

Pemetaan peluang serta tantangan perdagangan internasional dilakukan terus menerus sebagai strategi fundamental dalam menghadapi perkembangan perdagangan internasional, agar dapat meraih kejayaan ekonomi dalam negeri.

Tercatat Indonesia telah menjadi panggung utama dari tiga forum internasional pada tahun 2013 : WTO (Organisasi Perdagangan Dunia), APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) Summit (01-08 Oktober 2013, The UN High Level Panel of Eminent Persons (HLPEP) Post 2015 agenda pembangunan (Maret).

Indonesia sendiri mulai mengikatkan diri dalam WTO sejak tahun 1994. Dengan diterbitkanya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) "Agreement Establising the World Trade Organization", maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota WTO dan semua persetujuan yang ada di dalamnya telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional. Sebagai anggota WTO, Indonesia tentu saja tidak bisa menghindar dari berbagai perjanjian liberalisasi perdagangan. Perdagangan bebas dalam susunan apapun, baik regional, bilateral maupun multilateral akan memberikan banyak keuntungan lebih bagi negara-negara yang mempunyai daya saing lebih baik. Ia hanya instrument, bukan suatu tujuan, apalagi Ideologi.

Indonesia melalui keanggotaannya di WTO, diharapkan dapat mendorong tatanan perdagangan interasional menjadi lebih baik lagi, sehingga juga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi dari perdagangan internasional membawa manfaat yang besar bagi pertumbuhan ekonomi bangsa serta peningkatan kesejahteraan rakyatnya.

Tujuan dari WTO antara lain:

1. Meningkatkan standar hidup

2. Menggaransi perluasan lapangan kerja

3. Meningkatkan pendapatan real

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun