Mohon tunggu...
WARDY KEDY
WARDY KEDY Mohon Tunggu... Relawan - Alumnus Magister Psikologi UGM
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SAYA adalah apa yang saya TULIS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Mampukah UU Tapera Jadi Jawaban soal Rumah Impian Pekerja?

9 Juni 2020   08:05 Diperbarui: 9 Juni 2020   15:59 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi membeli rumah. (SHUTTERSTOCK/CHIRAPHAN)

Saat ini, siapa yang tidak mendambakan rumah? Semua orang, dari semua kalangan, tentu mendambakan untuk bisa tinggal dalam sebuah rumah yang nyaman (baca: layak).

Kenyamanan dan kelayakan rumah tentu didasarkan pada konsep dan pemahaman di lingkungan dan daerah kita masing-masing. Rumah kemudian menjadi tujuan dan kebutuhan primer seorang karena nanti di dalamnya anggota keluarga bisa tinggal dan hidup bersama, berbagi impian dan harapan masa depan.

Atas niat mulia dan kebutuhan primer itu, Pemerintah (Negara) pun tidak tinggal diam. Pemerintah tentu menginginkan agar rakyatnya hidup dan tinggal dalam rumah yang layak huni.

Karena itu, ditekenlah landasan hukum operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Dengan demikian, para pekerja di Indonesia "wajib" menjadi peserta dan gaji mereka akan dipangkas 3% per bulan untuk iuran Tapera. Program pemerintah ini dirancang untuk mempermudah pembiayaan rumah bagi warga (pekerja) yang belum memiliki hunian.

Apabila disandingkan, iuran Tapera tidak jauh berbeda dengan iuran-iuran lain yang digagas pemerintah, dengan mekanisme yang sama yakni iuran ditanggung oleh perusahaan dan pekerja, seperti iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau membaca sejarah, sebenarnya Tapera bukanlah program baru. Karena sudah ada program perumahan di Indonesia yang digagas sejak adanya Kongres Perumahan Rakyat Sehat pada tahun 1950 di Bandung, berdasarkan SK Presiden Nomor 05 Tahun 1952.

Hasil yang paling nyata yakni terbangunnya Perumahan Nasional (Perumnas) sebagai perintis rumah murah di Indonesia pada umumnya, dan di semua daerah pada khususnya.

Ya, paling tidak, ada wujud nyata yang sudah dirasakan walaupun bagi saya dan beberapa generasi milenial, hanya mengenal kompleks Perumnas sebagai perumahan rakyat namun belum paham soal sejarah masa lalu dan bagaimana mekanisme yang dilaksanakan sehingga masyarakat bisa mendapatkannya. Maklumlah, saya belum lahir di era itu.

Kita semua tahu bahwa di masa sulit karena pandemi Covid-19, banyak sekali tugas yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Karena itu, Pemerintah harus jeli melihat kebutuhan utama rakyatnya yang paling dibutuhkan sekarang.

Melihat pemberlakuan PP Tapera ini, ada beberapa poin yang ingin saya utarakan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun