Tulisan ini menanggapi tulisan kompasianer Pebriano Pamungkas berjudul Ahok Bisa Gagal Lolos Persyaratan Cagub DKI 2017-2022, pada link
Setelah MUI menyatakan sikapnya, ICMI melalui Ketua Koordinator Organisasi dan Pembinaan Keanggotaan Didin Muhafidin menilai pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atas surat Al Maidah ayat 51 dikepulauan Seribu merupakan perbuatan penistaan Al Qur’an dan telah melanggar tiga undang-undang (UU). Sebagaimana ditulis kompasianer Pebriano Pamungkas dalam tulisannya berjudul Ahok Bisa Gagal Lolos Persyaratan Cagub DKI 2017-2022, undang-undang yang disebutkan Didin Muhafidin terdiri : UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 juncto Pasal 156a KUHP, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai UU.
Menanggapi penilaian tersebut penulis menilai Tiga Undang-Undang yang disebutkan ICMI, belum bisa menggagalkan Ahok untuk lolos persyaratan Cagub DKI 2017-2022.
Kesatu, UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 juncto Pasal 156a KUHP yang selanjutnya menyebutkan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun
Ahok bisa berakhir seperti Abraham – Bambang – Bibit – Chandra melalui penghentian penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan disaat para mantan pimpinan KPK tadi mendapat dukungan satu juta masyarakat. Langkah mengesampingkan perkara atau deponeering didasarkan pertimbangan filosofis yang dapat menimbulkan kegaduhan publik. Menurut hasil polling suara pendukung Ahok sebesar 47 %. Jumlah tersebut memungkinkan munculnya resiko kegaduhan luar biasa manakala keikutsertaan Ahok tidak diloloskan serta potensi konflik massa dari masing-masing pihak yang berseberangan.
Kedua, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya Bab VII Pasal 65 menyebutkan, Kepala Daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban.
Landasan ini pembuktiannya di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Pidana. Jika dipaksakan masuk lingkup pidana, seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota se Indonesia detik ini atau nanti bisa dipidanakan, karena :
a. Jika 1 warga dalam suatu wilayah merasa kemacetan lalu lintas sudah mengganggu ketenteraman dan ketertiban, para Kepala Daerah bisa dipidanakan.
b. Jika 1 warga dalam suatu wilayah merasa suara adzan di masjid, suara lonceng di gereja, suara Gong para penganut kepercayaan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban, para Kepala Daerah bisa dipidanakan.
Akibatnya, setiap minggu, setiap bulan, Indonesia bisa Pilkada serentak.
Ketiga, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai UU. Dalam pasal 7 point 1 UU tersebut mengatur tentang persyaratan calon gubernur tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dari surat keterangan kepolisian.