Internet adalah sesuatu yang sangat umum di abad ke-21 ini. Semakin berkembangnya zaman, semakin mudah jaringan internet untuk diakses oleh masyarakat dikarenakan kemajuan teknologi sehingga dapat diakses melalui gadget seperti smartphone dan tablet. Internet tidak memiliki batasan umur, jadi mau dari anak kecil sampai orang dewasa pun dapat mengakses nya.
Masalah yang dihadapi oleh orangtua di masa kini adalah anak-anak nya yang mudah sekali mengakses internet. Salah satu kekhawatiran mereka adalah anak kecil masih belum mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Internet memiliki konten yang bervariatif dan tidak semuanya cocok untuk masa perkembangan anak. Walaupun orangtua melarang anaknya untuk menggunakan internet tetapi karena akses nya yang sangat mudah didapatkan, anak dapat mengaksesnya tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Salah satu orangtua yang sedang menghadapi masalah ini adalah Gustina Zakaria, Ia memiliki anak kecil bernama Kenzie yang umurnya baru 5 tahun. Anaknya yang bernama Kenzie sudah dapat mengakses internet sejak berumur 3 tahun, dan sekarang sudah sangat tidak asing dengan internet karena Kenzie sudah dapat mengakses internet setiap hari.Â
"Kenzie walaupun sudah saya sita tabletnya, tetapi dia selalu ada saja caranya untuk mengakses internet. Termasuk meminjam smarpthone yang dimiliki kakak, dan mba nya. Sebenarnya Saya sudah sangat membatasi dia untuk mengakses internet tetapi apa daya Saya jika memang internet sudah dapat diakses dari mana saja. Sejak dia sudah dapat mengakses internet, banyak hal yang dia ketahui yang seharusnya anak berumur 5 tahun belum mengerti."
Gustina adalah satu contoh dari beribu- ribu orangtua di Indonesia yang sedang menghadapi masalah ini. Kominfo sudah melakukan aksi untuk menghadapi masalah ini dengan Internet Positif.
Internet Positif adalah pemblokiran akses terhadap konten-konten yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai etika, moral, dan kaedah-kaedah yang tidak sesuai dengan citra Bangsa Indonesia. Tetapi walaupun sudah ada Internet Positif pun masih banyak cara untuk mengakses situs situs yang sudah terblokir.Â
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Yambise membeberkan bahwa pihaknya bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak sedang mempersiapkan pembatasan konten penggunaan telepon seluler bagu anak-anak. Ia pun menghimbau oeang tua untuk memiliki waktu luang untuk berkomunikasi dengan anak-anak serta memperbanyak waktu bermain dan melakukan aktivitas di luar yang berdampak positif pada perkembangan anak.