Mohon tunggu...
Dias Nailil Muna
Dias Nailil Muna Mohon Tunggu... Lainnya - Dias Nailil Muna

Assalamualaikum

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Pemerintah Meringankan Tarif Listrik Terdampak Covid-19 Berdasarkan Teori Etika dan Teori Islam

6 Agustus 2020   23:35 Diperbarui: 6 Agustus 2020   23:51 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di tengah wabah Pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo memberikan keringanan tarif listrik kepada sebagian masyarakat, hal ini bertujuan untuk menekan dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada masyarakat. Jokowi menggratiskan pembayaran listrik untuk 24 juta masyarakat miskin. Penangguhan tersebut ditujukan kepada pelanggan berdaya listrik 450 VA. Penangguhan ini akan dilaksanakan selama 3 bulan, yakni April, Mei dan Juni 2020. Selain itu, untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon sebesar 50 persen. Pemerintah berharap kebijakan tersebut bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat Pandemi Covid-19. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut bertujuan untuk melindungi masyakarat yang pendapatannya menurun drastis akibat menurunnya tingkat perekonomian. Maka pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya yang kurang mampu dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ditengah wabah Pandemi Covid-19 ini.

Jika kita memandang dari sudut pandang teori utilitarianisme, bahwa teori ini  menekankan konsep nilai lebih pada hasil suatu tindakan dimana suatu perbuatan harus menghasilkan manfaat. Maka pemerintah dalam menerapkan kebijakan keringanan pembayaran listrik akibat Covid-19 harus mengupayakan usaha yang maksimal agar masyarakat di Indonesia dapat menerima manfaat dan dampak positifnya. Manfaat tersebut tidak hanya dirasakan bagi satu atau dua masyarakat saja tetapi keseluruhan masyarakat harus dapat merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah terkait keringanan tarif listrik. Berbagai usaha tersebut dapat dibuktikan pemerintah dalam memberikan pembebasan tagihan, penangguhan dan bahkan menggratiskan pembayaran listrik terhadap masyarakat miskin di Indonesia. Pemerintah juga memberikan subsidi pembayaran dan potongan bagi masyarakat di Indonesia sesuai dengan kapasitas listrik yang telah ditentukan dalam kebijakan yang telah ditetapkan. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang pendapatannya menurun drastis sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah yang telah dibuat tersebut.

Kemudian jika dipandang dari teori deontologi, bahwa etika deontologi adalah teori yang mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu benar jika tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan. Pada kebijakan pemerintah dalam meringankan tarif pembayaran listrik terdampak Covid-19, PT. PLN telah memenuhi kebutuhan listrik masyarakat berdasarkan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan secara merata dan adil. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penangguhan bahkan menggratiskan pembayaran listrik terhadap masyarakat miskin di Indonesia. Dan pemberian subsidi pembayaran dan potongan bagi masyarakat di Indonesia sesuai dengan kapasitas listrik yang telah ditentukan. Dalam kasus ini pemerintah dan PT PLN mempunyai tujuan yang baik yaitu untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik terkait dampak pandemi Covid-19. Jadi menurut teori etika deontologi pemerintah dan PT PLN telah etis dalam kebijakannya karena sudah diikuti dengan upaya yang baik.

Jika kita memandang dari teori virthue ethics yang memiliki konsep teori keutamaan yang menekankan pada karakter moral. Pemerintah telah menetapkan kebijakan keringanan tarif pembayaran listrik demi tercapainya tujuan membantu masyarakat dalam meringankan beban akibat Covid-19. Maka pemerintah telah bijaksana dan adil jika kebijakan tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Hal tersebut juga dibuktikan dengan berbagai upaya pemerintah dalam memberikan keringanan pembayaran seperti penangguhan, pemotongan, subsidi dan bahkan menggratiskan bagi masyarakat miskin.

Pemerintah dalam menetapkan kebijakan meringankan tarif listrik terdampak Covid-19 tentunya sudah melewati proses musyawarah yang dapat didasarkan pada prinsip pengambilan keputusan islami yaitu jujur, adil, amanah, dan istiqomah. Pemerintah telah bersikap jujur dan transparan terkait kebijakannya dan bersikap adil kepada seluruh masyarakat dengan tujuan membantu meringankan beban masyarakat terkait kebutuhan listrik pada situasi sulit ditengah wabah pandemi Covid-19 ini. Pemerintah pun telah amanah dan istiqomah dalam mengemban dan melaksanakan kebijakan yang diperuntukkan demi kesejahteraan masyarakat terdampak Covid-19.

Daftar Pustaka

https://baliexpress.jawapos.com/read/2020/04/07/187614/pemerintah-meringankan-tarif-listrik-akibat-terdampak-covid-19

Disusun Oleh :

Dias Nailil Muna

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Imam Setijawan, SE., Akt., M.S.Ak

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun