Mohon tunggu...
Diannita Harahap
Diannita Harahap Mohon Tunggu... Dosen - Microbiologist

Kepeminatan Biologi. Orang Batak yang lahir di Jayapura Papua dan digariskan takdir mengabdi di Aceh. Selamat datang di blog saya ya.. rumah sederhana, enjoy everyone.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Bulan Pengampunan: Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Ibadah di Aceh

31 Maret 2023   15:14 Diperbarui: 1 April 2023   03:30 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi berbuka puasa keluarga. Sumber : freepik.com/rawpixel.com

Menyoal makna Ramadan sebagai bulan pengampunan, bulan bagi umat Islam untuk berjamaah mengumpulkan amal saleh sebanyak-banyaknya.

Dasarnya sudah sangat jelas, perintah Allah swt dalam QS. Al-Baqarah ayat 183 mewajibkan berpuasa kepada orang-orang beriman. Tuntutan tersebut tentunya tidak mempersulit hambaNya.

Jika dalam keadaan uzur syar'i maka diperbolehkan mendapat keringanan-keringanan yang diatur jelas pada QS. Al-Baqarah 184 dan 185 sebagai kemudahan yang tidak memberatkan.

Satu dari banyak makna Ramadan yaitu bulan penuh ampunan. Dengan kesadaran mukmin meletakkan ibadah puasa sebagai wujud nyata keimanannya.

Iman adalah urusan personal. Ikatan personal dengan Allah adalah anugerah dan rahmat. Sifatnya sangat pribadi. Namun demikian, keluarga sebagai masyarakat terkecil bertanggung jawab atas penanaman dan pembinaan akidah. Akidah menyangkut ikatan hati manusia dengan Tuhan juga ibadah sebagai penyempurnanya.

Berkaitan dengan akidah dan ibadah, keduanya merupakan bagian pokok pengamalan Syariat Islam. Hal tersebut perlu mendapatkan perlindungan dan pembinaan sehingga terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Provinsi Aceh seperti tertuang dalam Qanun  Nomor 11 Tahun 2002. Lengkapnya Qanun dapat dilihat di sini.

Perlindungan dan pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi terhadap segala keterlaksanaan Syariat Islam. Tatanan ini dilindungi oleh Undang-Undang dalam rangka penyelenggaraan keistimewaan dan otonomi khusus tentang penyelenggaraan kehidupan beragama.

Batasan pada ulasan ini yakni peran Pemerintahan Provinsi yang berkenaan dengan pelaksanaan Syariat Islam, terdapat dua hal yang bertalian dengan puasa Ramadan yakni aturan terhadap pelaku usaha dan perseorangan/personal.

Pasal 10 ayat 1 memuat larangan bagi para pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas/peluang untuk tidak menjalankan puasa Ramadan bagi yang tidak memiliki uzur syar'i.

Selanjutnya pada ayat 2 mengatur tatanan personal bagi setiap muslim yang tidak memiliki uzur syar'i untuk tidak makan dan minum di tempat umum pada siang hari bulan Ramadan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun