Mohon tunggu...
Diannita Harahap
Diannita Harahap Mohon Tunggu... Dosen - Microbiologist

Kepeminatan Biologi. Orang Batak yang lahir di Jayapura Papua dan digariskan takdir mengabdi di Aceh. Selamat datang di blog saya ya.. rumah sederhana, enjoy everyone.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

8 Kendali Portofolio bagi Dosen

20 Maret 2023   22:08 Diperbarui: 30 Maret 2023   02:16 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi suasana perkuliahan, dosen mengajar. (sumber: Thinkstock via kompas.com)

Sudah tentu kegiatan mendokumentasikan kinerja penting dilakukan tahap demi tahap. Rapi dan teratur dalam catatan dokumentasi kinerja salah satu faktor penentu cepat dan lambat seseorang dalam jenjang karirnya. Terlebih bagi seorang Dosen.

Dokumen yang tersusun rapi sering disebut portofolio. Sedikitnya terdapat terdapat 5 manfaat portofolio yakni: 

1) Sebagai sebuah catatan profesionalitas;
2) Membuka peluang memperoleh tawaran promosi studi lanjut dan jabatan struktural;
3) Membangun personal branding;
4) Ekspos kreativitas; dan 5) refleksi diri.

Adapun portofolio digunakan dalam hal banyak urusan diantaranya:

1. Penilaian kinerja

Setiap semester berjalan kinerja seorang Dosen dinilai oleh tim pernilai Beban Kerja Dosen (BKD). Terlaksananya komponen Tri Dharma Perguruan Tinggi memerlukan pembuktian secara tertulis dan terlapor. 

Beban kerja 12-16 sks per semester sudah tentu membutuhkan ketelatenan dalam menyimpan portofolio tersebut.

2. Audit mutu internal

Satuan pengawas internal melaksanakan tugas memeriksa ketercapaian standar mutu pada Program Studi ataupun Jurusan. Portofolio setiap Dosen menentukan nilai ketercapaian standar mutu tersebut.

3. Akreditasi lembaga

Sejalan dengan audit mutu internal, akreditasi lembaga merupakan asesmen yang dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. Kriteria lembaga akreditasi berstandar internasional. 

Dalam hal ini keahlian utama yang menjadi penilaian yaitu penguasaan bidang ilmu dan profesionalisme.

Bagi Dosen tuntutan kedua penilaian di atas dapat terdokumentasikan dalam portofolio. Adapun dokumen usulan akan ditindak lanjuti dengan Asesmen Kecukupan (AK) dan Asesmen Lapangan (AL). Hasil dari kedua asesmen akan menentukan status dan peringkat akreditasi Program Studi.

4. Sertifikasi profesi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun