Mohon tunggu...
Diannita Harahap
Diannita Harahap Mohon Tunggu... Dosen - Microbiologist

Kepeminatan Biologi. Orang Batak yang lahir di Jayapura Papua dan digariskan takdir mengabdi di Aceh. Selamat datang di blog saya ya.. rumah sederhana, enjoy everyone.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Buku Ajar, Kewajiban Khusus dan Aktualisasi Diri Dosen

9 Februari 2023   06:05 Diperbarui: 14 Februari 2023   09:45 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: rak buku. (sumber: pixabay.com/Lubos Houska)

Selain itu dosen dapat sinergis bekerja dalam lembaga maupun memperluas jaringan keilmuan melalui forum kepakaran ilmu.

Mahasiswa memperoleh acuan yang selalu diperbaharui pada disiplin ilmu tertentu dengan adanya buku ajar.

Hal ini juga memberi gambaran betapa pentingnya ilmu dan pengetahuan dan teknologi dalam kemasan buku ajar, dinamis mengikuti perkembangan dan kebutuhan jaman.

Universitas mendapatkan kebermanfaatan yaitu peningkatan mutu dan jumlah publikasi penerbitan buku ajar yang berkembang dari hasil penelitian.

Dengan kebermanfaatan yang diperoleh berbagai pihak maka terciptanya atmosfer akademik yang baik.

Komponen Buku Ajar

Buku ajar disusun dengan struktur sistematis, mudah dipahami, disarankan menggunakan bahasa semi formal.

Buku ajar dari perspektif isi tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Bab II Pasal 48 yang mengatur kesesuaian isi: a) harus sesuai dengan nilai pancasila, b) tidak mempertentangkan SARA, c) bebas dari pornografi, d) tidak bersentuhan dengan ujaran kekerasan dan e) tidak tersangkut dengan ujaran kebencian.

Dalam Undang-Undang RI No. 3 Bab III Bagian Kesatu pasal 7 mengatur sebuah buku harus sesuai dengan standar mutu dan standar pemerolehan naskah dan penerbitan buku. Standar mutu meliputi standar materi, penyajian, desain dan standar grafika.

Komponen buku ajar meliputi kriteria fisik, substansi dan muatan buku ajar. Berikut diuraikan mengenai hal tersebut.

A. Kriteria fisik buku ajar mengikuti:

  • Format UNESCO, dengan ketentuan kertas ukuran lebar 15,5 cm , tinggi 23 cm;
  • Spasi 1,15, times new roman (menyesuaikan dengan masing-masing instritusi) dengan ukuran 11 pt atau 12 pt.;
  • Mematuhi kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kalimat yang disusun mengikuti Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
  • Rencana Pembelajaran Semester (RPS) menjadi acuan utama;
  • Ketebalan minimal 200 halaman atau disesuaikan dengan muatan RPS.
  • Terdaftar dan memiliki International Series Book Number (ISBN) dari penerbit anggota IKAPI atau asosiasi penerbit perguruan tinggi;
  • Buku ajar tersaji mengikuti Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK);
  • Gaya bahasa diperbolehkan semi-formal agar lebih dekat dengan pembaca mahasiswa;
  • Lengkap dengan gambar/ilustrasi, soal latihan, studi kasus dan umpan balik pada setiap materi yang disajikan;
  • Gambar/ilustrsi jelas dengan resolusi diatas 300 dpi
  • Penulisan atau penyajian daftar pustaka/rujukan, sitasi, tabel, gambar, grafik, dll. menggunakan sebuah standar yang konsisten, misalnya menggunakan APA, IEEE, Harvard, ISO, atau lainnya;
  • Menyertakan beberapa pendapat atau mengutip hasil penelitian sesuai dengan bidangnya;
  • Wadah merangkum hal-hal/ide-ide baru dari berbagai judul penelitian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun