Mohon tunggu...
Dian Melvina
Dian Melvina Mohon Tunggu... Akuntan - Dian melvina

Dian melvina

Selanjutnya

Tutup

Financial

Opini Terkait Adanya Pemerintah Daerah yang Menerbitkan Obligasi

5 Juni 2020   19:49 Diperbarui: 16 Juni 2020   20:02 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seperti yang kita ketahui bahwa obligasi merupakan surat atau sertifikat pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh peminjam atas sejumlah dana (hutang) yang diterimanya dari investor (pemegang obligasi) selaku pihak yang memberikan pinjaman tersebut. Jenis dari obligasi pun bermacam macam, salah satunya adalah Municipal Bond atau obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang akan digunakan untuk membiayai proyek insfrastruktur daerah.

Pemerintah Daerah sebagai pemegang otonomi memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat utang (obligasi). Oleh karena penerbitan obligasi daerah dapat mempengaruhi keuangan Negara secara makro, maka pada setiap penerbitan obligasi daerah harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Dalam hal ini, yang harus diperhatikan bukan hanya pada proses, tetapi harus pula memperhatikan akibat-akibat yang dapat diperkirakan dari penerbitan obligasi daerah tersebut

Terkait dengan fenomena ke-engganan pemerintah daerah menerbitkan Obligasi untuk pembiayaan proyek proyek mereka. Alasanya terletak pada tingkat kepercayaan dan cara pandang atau presepsi masyarakat terhadap pemerintah jika menerbitkan obligasi.

Meskipun obligasi diterbitkan untuk kepentingan publik, tetapi obligasi tetaplah hutang yang harus dibayarkan. Masyarakat awam menganggap hutang adalah sesuatu yang tidak baik. Obligasi yang diterbitkan memiliki jangka waktu yang lebih lama dari masa pemerintahan dan dianggap menjadi beban bagi pemerintahan selanjutnya. Karena itulah sampai saat ini belum ada satu Provinsi pun melakukan penerbitan Obligasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat beberapa daerah yang sudah menyampaikan rencana menerbitkan obligasi daerahnya, seperti Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Aceh, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Untuk itu, Literasi benar benar sangat dibutuhkan untuk merubah cara fikir masyarakat serta Elite Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk merubah mindset bahwa Obligasi sejatinya bukan hanya Hutang yang memberatkan seperti yang biasa didengar, tetapi Obligasi nantinya digunakan sebagai sarana pendanaan yang mampu mempercepat pembangunan daerah lebih baik lagi.

Untuk persoalan yang menjadikan obligasi beban bagi pemerintahan selanjutnya, itu tergantung dari proses penggunaan nya harus ditujukan kepada proyek proyek daerah yang baik dan menguntungkan bagi pemerintah dan masyarakat.

From : Linda Apriani 190301114

               Dian Melvina 190301079 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun