Mohon tunggu...
DIAN LEONARO BENNY NAINGGOLAN
DIAN LEONARO BENNY NAINGGOLAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - test

Akun menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosialisasi Bantuan Hukum dan Bahaya Hoax Covid-19 sebagai Bagian dari Pengabdian Masyarakat

14 Februari 2021   16:11 Diperbarui: 15 Februari 2021   01:48 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa UNDIP (Dian Leonaro Benny) sedang melaksanakan sosialisasi program KKN kepada warga sekitar.

Fenomena penyebaran HOAX dan literasi bermedia masih menjadi masalah di masyarakat. HOAX yang dapat menyebar dengan sangat cepat membuat banyak masyaraka sering kali berhasil termakan kebohongan tersebut, terlebih lagi HOAX tersebut sering sekali beredar di kalangan yang dipercaya oleh masyarakat. Pentingnya literasi bermedia harus ditekankan agar masyarakat dapat mengolah berita dengan baik, tidak hanya dari judul berita yang sering juga bersifat clickbait. Fenomena penyebaran berita hoax atau cybercrime menjadi salah satu ancaman bangsa yang perlu mendapat perhatian dengan literasi media. 

Dengan urgensi tersebut, mahasiswa KKN Tim I Undip 2020/2021, Dian Leonaro Benny, mengusung tema pengabdian berupa "Membangun Kesadaran Hukum di tengah Masyarakat akan Bahaya Penyebaran Hoax Coivd-19" berbentuk sosialisasi di lingkungan RT 06 Kavling Tegal Perintis, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi

Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 20-23 Januari 2021 dengan menyambangi warga satu persatu sehingga tidak terjadi kerumunan dengan dibawakan poster edukasi dan form pendapat warga. Sosialisasi ini pun dilakukan dengan tanya jawab warga. Program ini dilaksanakan berdasarkan realita di lapangan, yaitu masih banyak banyak warga yang belum begitu sadar memahami pertanggungjawaban hukum apabilan menyebarkan berita bohong (hoax), terutama di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat agar dapat mencegah penyebaran hoax Covid-19 serta mengedukasi masyarakat tentang aturan yang berlaku terkait hoax.

Di Indonesia ketentuan pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong diatur dalam undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15. Warga di Kavling Tegal Perintis sangat tertarik mengenai hal tersebut, banyak warga yang bertanya bagaimana jika mereka secara tidak sengaja menyebarkannya lalu terlibat dalam rantai penyebaran tersebut. Hal itu pun dijawab dengan jika memang secara tidak sengaja, maka pertanggungjawaban dapat lebih ringan dibanding yang sengaja, akan tetapi tetap harus dilakukan penekanan pada literasi bermedia dalam menerima informasi terkait Covid-19.

Lalu dalam hal akses bantuan hukum, Pemerintah diwajibkan bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak mereka sebagai warga negara. Kemampuan ekonomi yang sangat terbatas tentu menyulitkan posisi masyarakat yang terdampak, bahkan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Namun, di situlah posisi negara. Di tengah keterbatasan masyarakatnya, negara wajib hadir untuk menjamin akses masyarakat terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga negara sesuai amanat konstitusi. 

Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil dan hal ini berlaku untuk setiap warga negara. Berdasarkan hal tersebut, atas ketidakpahaman masyarakat terhadap haknya, mahasiswa KKN Tim I Undip 2020/2021, Dian Leonaro Benny, membuat sosialisasi dengan topik "Akses Bantuan Hukum untuk Memberdayakan Masyarakat Umum Berdasarkan UU Bantuan Hukum" di lingkungan RT 06 RW 02 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Pelaksanaan program kerja pengabdian ini pada tanggal 1 Februari 2021 melalui tatap muka dengan media sosialisasi leaflet. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil survei di masyarakat, yaitu info dari Ketua RW 02 dan Ketua RT 06 bahwa warga di wilayah masih awam dengan akses bantuan hukum yang dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, sehingga perlunya edukasi dan pemahaman mengenai akses bantuan hukum untuk masyarakat umum agar hak masyarakat mendapatkan keadilan dapat terpenuhi. 

Program ini juga selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin nomor 15 yaitu Perdamaian, Keadilan, serta Institusi yang Kuat. Sosialisasi dilaksanakan dengan tatap muka, sistem door to door, lalu dijelaskan mengenai sosialisasi akes bantuan hukum melalui leaflet yang telah dibuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun