Mohon tunggu...
Dian Kelana
Dian Kelana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengelana kehilangan arah

www.diankelana.web.id | www.diankelanaphotography.com | www.diankelana.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law dan Pekerja (Perempuan) Kita

12 Maret 2020   15:01 Diperbarui: 13 Maret 2020   08:18 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah rancangan Undang-undang berjudul Omnibus Law, kini ramai dibicarakan. Berbagai reaksipun bermunculan, positif maupun negatif. Karena berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan, tang dipungkiri kalau yang merespon dengan keras adalah para pekerja, secara sporadis maupun melalui organisasi pekerja.

Ide lahirnya Omnibus Law ini memang berasal dari pemerintahan Jokowi yang menginginkan Indonesia menjadi negara yang berkekuatan ekonomi ke ke-5 di tahun 2030 dan ke-4 ditahun 2045. Sebuah target yang perjuangan yang tidak ringan.

Rancangan Undang-undang berjudul Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini bila benar-benar terlaksana sesuai dengan konsepnya, akan menjadikan para penganggur yang saat ini berjumlah 7,05 juta dengan pertumbuhan angkatan kerja baru tenaga kerja Indonesia 2-2,5 juta pertahun, secara berangsur akan semakin turun dengan semakin banyaknya tercipta lapangan kerja baru.

Penciptaan lapangan kerja baru ini tentunya juga akan diiringi dengan peningkatan produktifitas para pekerja terutama dibidang infrastruktur. Karena dibanding beberapa negara Asia, sebagaimana data yang dikeluarkan Bappenas, tenaga kerja Indonesia termasuk tenaga kerja yang produktifitasnya rendah.

Sesuai dengan hasil sensus BPS 2010 dimana penduduk Indonesia itu lebih banyak perempuan, maka sudah bisa diperkirakan kalau penciptaan lapangan kerja baru ini juga akan lebih banyak diisi dan menguntungkan angkatan kerja perempuan. Pembekalan tenaga kerja perempuan ini juga tentu akan melibatkan departemen yang berhubungan dengan tenaga kerja, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan. Fungsi Balai Pendidikan dan Latihan Kerja akan semakin meningkat dengan kapasitas yang juga akan semakin tinggi.

Begitu juga dengan dunia pendidikan kita juga akan dituntut melahirkan generasi siap pakai dan siap kerja. Bukan hanya generasi pengumpul ijazah namun buta dengan dunia kerja. Apalagi sekolah jurusan yang memang sudah disiapkan dan ditujukan untuk mereka yang ingin langsung bekerja setelah menamatkan pendidikannya. Tentunya kita tidak ingin lagi mendengar susahnya para tamatan SMK untuk mendapatkan pekerjaan dibanding mereka yang lulusan SMA.

Adanya Omnibus Law ini, sesungguhnya adalah untuk mengangkat derajat para buruh agar lebih produktif yang sudah pasti berimbas terhadap penghasilan yang mereka bawa pulang setiap bulannya. Misalkan saat ini mereka membawa pulang gaji mereka yang sekitar 4 jutaan, dengan semakin meningkatnya produkrifitas para pekerja tersebut, mereka bisa membawa pulang diatas 6 juta.

Bagi karyawan perempuan sendiripun, dalam rancangan Omnibus Law ini hak-hak khusus mereka tetap dipertahankan dengan tidak melakukan perubahan. Seperti cuti hamil hingga melahirkan, serta cuti haid.

Satu hal yang masih disayangkan, karena masih tetap dipertahankannya sistem tenaga kerja Outsourcing yang diindonesiakan menjadi tenaga Alih Daya. Sistem yang diperkenalkan saat Megawati jadi presiden tersebut tetap subur hingga kini. Sistem yang diperkenalkan awalnya untuk menampung pengangguran untuk pekerjaan yang sifatnya sementara dan tidak permanen. Tapi fakta di lapangan sudah jauh melenceng. 

Saya menyaksikan sendiri para korban sebuah perusahaan BUMN menawarkan pensiun dini kepada pegawai satuan pengaman perusahaan dengan tawaran kompensasi sekian kali gaji mereka perbulan. Para satpam yang lugu tersebut tanpa pikir panjang lagi menerima tawaran perusahaan.

Karena tidak pernah memegang uang dalam jumlah besar sekian kali gaji bulanan mereka. Para mantan karyawan ini menghabiskan uang mereka untuk hal-hal yang komsumtif. Akhirnya bingung setelah kehabisan uang selama dalam pengangguran.

Perusahaan yang baru saja melepas sekian banyak karyawan mereka, lalu melakukan penerimaan satpam baru. Hanya saja para satpam baru ini bukan diangkat sebagai pegawai sebagaimana sebelumnya, tapi mereka direkrut sebagai tenaga outsourcing. Dengan pengangkatan tenaga outsourcing ini, perusahaan tak lagi menanggung banyak biaya untuk para satpam baru ini. Karena disamping gaji, perusahaan tak lagi menanggung biaya-biaya yang seharusnya dikeluarkan buat seorang karyawan penuh. Seperti asuransi kesehatan, pengobatan, tanggungan anak dan istri/suami dan dana pensiun. Perusahaan mendapat keuntungan dan melakukan penghematan dengan rendahnya biaya perbulan yang mereka bayarkan untuk para satpam outsourcing ini. 

Mirisnya lagi, satpam yang baru direkrut itu juga adalah mereka yang tadinya para pegawai yang dipensiun dinikan. Setelah menyadari rendahnya penghasilan yang mereka terima setiap bulannya, baru mereka sadar bahwa mereka telah "dikerjai" perusahaan. Sementara mereka yang tak tergiur dengan opsi pensiun dini dan uang pesangon itu, tetap bisa tersenyum dengan apa yang mereka terima sebagai hak mereka setiap bulannya sebagai pegawai tetap perusahaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun