Mohon tunggu...
Dian Firmansyah
Dian Firmansyah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - saya bekerja sebagai tenaga kontrak di Pemkab Bangka

Dian Firmansyah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pupuk Subsidi, Pupuk Rakyat

27 Februari 2018   13:39 Diperbarui: 27 Februari 2018   13:41 1170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pupuk Subsidi, Pupuk Rakyat

SUNGAILIAT -- Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, melalui Dinas Pertanian, pada Selasa (27/02/2018) melakukan pertemuan kios pupuk bersubsidi, dan sosialisasi pemupukan berimbang serta peningkatan kesadaran penggunaan pupuk organik petrogonik, di Gedung Wanita Sungailiat.

Pada kesempatan ini Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Perekonomian Drs. Dawami mengatakan pupuk merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi. Oleh karena itu pupuk harus tersedia dengan prinsip 6 (enam) tepat, yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat.

"Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan pupuk untuk mencapai prinsip tersebut. Dan khusu untuk penyediaan pupuk Pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani"jelas Drs. Dawami.

Dikatakan Drs. Dawami, untuk Kabupaten Bangka alokasi pupuk bersubsidi untuk Tahun 2018 sesuai dengan keputusan kepala dinas pertanian Kabupaten Bangka adalah sebesar 11.486 Ton, yang terdiri dari Urea: 4.240 Ton, SP-36 : 824 Ton, ZA : 513 Ton, NPK : 4.479 Ton, Organik sebanyak 1.430 Ton.

"pupuk-pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang mengusahakan lahan seluas 2 hektar dan petambak dengan luas maksimal 1 hektar. Pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyaluranya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani di sektor pertanian"ulas Drs. Dawami.

Pupuk Subsidi, Pupuk Rakyat
Pupuk Subsidi, Pupuk Rakyat
Ditambahkan Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Perekonomian ini, karena pupuk subsidi termasuk kategori barang dalam pengawasan maka penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan peruntukanya.

"pupuk subsdi harus diberikan kepada petani yang terakomodir dalam rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK. Dimana penyalurannya menggunakan sistem tertutup yakni secara berjenjang telah ditetapkan wilayah kewenangan distribusi dan pengecer sehingga petani dan kelompok tani hanya dapat memperoleh pupuk subsidi pada pengecer yang telah ditetapkan saja"pungkas Ahli Bupati Bangka Bidang Perekonomian Drs. Dawami.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Ir. Kemas Arfani Rahman mengatakan acara kegiatan ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan masalah administrasi penyaluran pupuk bersubsidi dan sosialisasi pupuk petroganik pada pengecer pupuk di Kanupaten Bangka.

"nantinya penyaluran pupuk bersubsidi ini harus berjalan dengan baik sehingga petani di Kabupaten Bangka akan lebih mengenal pupuk organik (petroganik) dan bisa memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing petani"jelas Ir. Kemas Arfani Rahman.

Ditambahkan Ir. Kemas Arfani Rahman, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, petani harus terdaftar dan masuk dalam anggota kelompok tanin, dan kelompok tani yang tergabung dalam kelompok tani (Gapoktan). Sehingga bagi petani dan kelompok tani yang tidak tergabung dalam Gapoktan tidak akan mendaptkan pupuk bersubsidi dari pemrintah.


Pupuk Subsidi, Pupuk Rakyat
Pupuk Subsidi, Pupuk Rakyat
"Pupuk bersubsidi adalah pupuknya petani, tapi petani yang berhak mendapatkanya adalah petani yang tergabung dalam Gapoktan. Selain itu jumlah pupuk subsidi yang diterima tidak berdasarkan keinginan petani, tetapi dibatasi maksimal 2 hektar. Dan jumlah yang diterimanya juga sudah diatur sesuai pendanaan dari pemerintah pusat, jadi pemahaman-pemahaman ini yang harus kita sampaikan kepada para petani kita"pungkas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Ir. Kemas Arfani Rahman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun