Mohon tunggu...
Dian Aulia Salsabila
Dian Aulia Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Mahasiswa yang sedang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jember Perlu Sistematisasi Akan Kebutuhan Lahan Pemukiman

26 September 2022   23:27 Diperbarui: 28 September 2022   13:34 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fenomena konversi lahan pertanian ke non pertanian ini banyak dijadikan penggunaan sebagai pemukiman. Sayangnya, banyak lahan perumahan yang masih rendah kepadatan. Padahal banyak lahan pemukiman warga yang penataan dalam gang-gang sempit yang tidak tertata dan berdampak pada lingkungan. 

Rata-rata hal tersebut terjadi pada penduduk yang memiliki keterbatasan ekonomi. Mereka tidak akan memilih lahan baru di luar pusat kabupaten sebab tidak sebanding dengan ketersediaannya fasilitas dan transportasi. Maka tidak ada pilihan lain selain memilih lahan di dalam kota dengan kompensasi tertentu, seperti kualitas lingkungan atau lahan yang tidak sepadan. Jika pada akhirnya alih fungsi lahan untuk perumahan tidak produktif maka akan menimbulkan kerugian, dibalik berkurangnya lahan produksi pertanian.

Bagi Permasalahan lahan di Kabupaten Jember ini yang biasanya terjadi karena spekulasi harga dan harga lahan tinggi sehingga sangat sedikit orang yang dapat membeli rumah secara tunai. Serta adanya pemilikan tanah secara absentee (tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang memiliki tanah tersebut ) di kawasan pedesaan pinggiran kota. 

Penyebab lainnya karena pewarisan yang turun temurun sehingga mengakibatkan subdivisi tanah, dimana bentuknya tidak teratur dan batasnya tidak jelas. Ditambah lagi jumlah penduduk di pemukiman tersebut terus bertambah. Permasalahan lahan ini juga disebabkan kurangnya dana pemerintah untuk pembebasan tanah dalam pembangunan fasilitas, membuat wilayah tersebut kualitasnya semakin jelek.

Jika permasalahan lahan ini tidak ditata dan diatasi maka akan menghambat pemenuhan kebutuhan bagi aktivitas hidup masyarakat. Pengembangan wilayah perkotaan pun ke depannya akan sulit akibat bertabrakan dengan pertumbuhan alamiah itu sendiri. Dampak yang paling terasa lagi adalah masalah lingkungan yang menyebabkan kurangnya drainase bahkan sampai pengelolaan sampah nantinya. Maka butuh cara untuk mengatasi sebelum permasalahan lahan yang kurang penataaan ini tidak semakin parah.

Sumber : Konsep Konsolidasi Tanah (Hery Budianto : 2001)
Sumber : Konsep Konsolidasi Tanah (Hery Budianto : 2001)

Ada solusi dalam penataan dimana juga mengatur kepemilikan lahan. Melalui beberapa pendekatan, yaitu konsolidasi tanah (Land readjustment) atau Resettlement. Konsolidasi tanah dalam pengertiannya merupakan kegiatan mengatur bentuk tanah yang semula tidak teratur menjadi bidang-bidang tanah yang lebih teratur, diiringi dengan penyediaan tanah untuk fasilitas umum disusul dengan pembangunan fisiknya, dan juga penegasan penguasaan tanah dengan sertifikat sehingga dapat memenuhi segala persyaratan. Konsolidasi tanah ini membantu masalah pembangunan dalam masalah dana dan pengadaan tanah. 

Dari prespektif ekonomi selain membantu dalam pembiayaan, konsolidasi tanah memberikan kemampuan membangun menurut kemampuan masing-masing dari berbagai lapisan penduduk. Memudahkan pula bagi pemerintah untuk melakukan investasi dalam penyediaan lokasi. Konsolidasi tanah juga menghambat spekulasi tanah melalui pengendalian penyediaan tanah atau lahan menurut harga maupun luas sesuai perencanaan kota. Akan tetapi, kesulitan yang dihadapi adalah mencari tanah bagi perluasan.  

Sedangkan Resettlement (Pemukiman Kembali) adalah memindahkan jumlah penduduk padat ke kawasan lain dimana sesuai dengan standard yang telah disesuaikan. Maka dalam rencana pembangunannya perlu penyediaan bunga kredit sangat rendah, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan masyarakat. 

Tetapi resettlement memiliki kelemahan adanya kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat tidak sesuai dengan penyerahan lahan yang telah mereka lakukan, meskipun mencari tanah perluasan tidak sesulit konsolidasi tanah. Kelemahan tersebut dapat dihindari jika ada keadilan di dalamnya. Kedua solusi tersebut bisa digunakan sesuai kondisi permasalahan di lapangan, diiringi pula oleh pelaksanaan yang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Permasalahan akan kebutuhan lahan pemukiman masih dianggap sepele di Kabupaten Jember, seharusnya hal tersebut perlu diperhatikan untuk pengembangan dan perencanaan kota di masa yang akan datang. Tanpa disadari mulai ada perebutan ruang yang terjadi akibat pertumbuhan secara alamiah. Sebelum semakin serius dan berdampak hingga menurunnya kualitas lingkungan dan lahan produksi. Butuh penataan terutama di wilayah pemukiman yang berkembang secara alami baik dengan konsolidasi tanah ataupun resettlement. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun