Mohon tunggu...
Diana AV Sasa
Diana AV Sasa Mohon Tunggu... Politisi - Pegiat Literasi

Anggota DPRD Jawa Timur 2019-2024

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Negara Ibu di Negara Demokrasi

22 Desember 2019   16:41 Diperbarui: 22 Desember 2019   16:51 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesungguhnya, Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember atau pekan terakhir jelang pungkas tahun tidak melulu diingat dengan membicarakan soal-soal besar. Di Hari Ibu, kita bisa membicarakan hal-hal yang berkaitan langsung dengan semesta kehidupan seorang ibu. Juga, segala yang diperjuangkan oleh mereka.

Hari Ibu merefleksikan soal bagaimana ibu berdaya dan memperjuangkan perbaikan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan. Sebagai sosok penjaga dian kehidupan di rumah dan di ruang publik, sosok ibu mestinya mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang nyaman dari semua pranata di ruang publik saat sosoknya beraktivitas di luar rumah.

Pengistimewaan sosok ibu mengandaikan bahwa kita secara bersama-sama menjaga sebuah marwah kehidupan, serupa bakti kita kepada "ibu pertiwi" yang melekat dalam ingatan bersama tentang keagungan. 

Dari situlah muasal betapa pemomong kehidupan ini mesti pula mendapatkan pelayanan primer dalam segala aspek.

Hal itu tidak datang dengan begitu saja. Puluhan tahun hal itu diperjuangkan. Kesetaraan pendidikan untuk perempuan sudah diperjuangkan Kartini dari Jawa Tengah dan Sartika dari Jawa Barat, untuk menyebut satu dua, dengan mendirikan sekolah-sekolah untuk pencerahan pikiran dan keterampilan dasar kehidupan. Perempuan bisa menulis, perempuan bisa berorganisasi, dan perempuan bisa bekerja di banyak instansi adalah buah dari kerja juang yang berliku.

Termasuk saat saya bisa duduk di dewan bukan sesuatu yang terberi begitu saja. Itu buah dari perjuangan generasi sebelumnya selama bertahun-tahun lewat pelbagai perbaikan aturan soal "kuota gender" di parlemen.

Ibu berjuang adalah sukma dari Hari Ibu. Termasuk memperjuangkan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Pada konteks itu, saya cukup masygul saat melihat lembaga legislatif yang menjadi rumah bagi peraturan-peraturan digodok dan diperbincangkan tidak menemukan, misalnya, ruang menyusui yang layak bagi seorang ibu memberikan air susu eksklusif kepada bayinya.

Padahal, Pasal 34 Ayat 3 jelas-jelas mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab atas fasilitas pelayanan kesehatan yang kemudian diatur dalam Pasal 128 dan 129 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009. Intisari dari pasal-pasal itu adalah setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan.

Untuk memperkuat pelaksanaan soal itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Bagaimana aplikasinya di Gedung DPRD Jatim? Saya tidak sedang merusuh. Saya tidak melihat ada satu sudut pun di seluruh kawasan gedung dewan itu menyediakan sudut bagi ibu-ibu yang bekerja dalam gedung itu untuk memberikan ASI eksklusif kepada anak-anak bayi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun