Mohon tunggu...
Diana LoemonggaSiregar
Diana LoemonggaSiregar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi jurusan Perbankan Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera

Sedang melaksanakan KKN-DR

Selanjutnya

Tutup

Money

Upaya Otoritas Jasa Keuangan Meringankan Beban Pengusaha

3 Agustus 2020   16:56 Diperbarui: 4 Agustus 2020   15:10 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saat ini manusia sedang berperang melawan ego-nya untuk tidak berkumpul bersama teman bahkan keluarga. Ini disebabkan oleh virus corona atau disebut juga Covid-19 karena  muncul pada akhir tahun 2019. Setiap hari kita melihat berita di media massa dan media online  yang menginformasikan jumlah korban terpapar virus Covid-19. Hal ini membuktikan sangat berbahayanya virus Covid-19. Penularannya dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, tidak mengenal usia, jenis kelamin ataupun profesi, virus ini dapat menyerang siapapun. Sehingga, pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti Work from Home (WFH), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk menghindari keramaian.

Banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan kontrak kerja, pengusaha UMKM yang dilanda kerugian karena dagangan sepi, ataupun para pengemudi transportasi umum yang sepi penumpang, mengakibatkan pendapatan masyarakat dikalangan tersebut menurun, sedangkan biaya untuk kebutuhan sehari-hari meningkat. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sebuah kebijakan yaitu Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan (POJK 11-2020) yang dikhususkan bagi pengusaha UMKM yang memiliki pinjaman modal kerja di Perbankan. Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan adalah usaha perbaikan yang dilakukan terhadap nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjamannya.

Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan ini dilakukan dengan cara seperti, perpanjangan jangka waktu pembayaran pinjaman, pengurangan jumlah pinjaman, pengurangan bunga pinjaman dan lain sebagainya. Hal ini bukan berarti pinjaman kita dihapuskan. Langkah-langkah mendapatkan Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan di Bank Syariah:

  • Nasabah mengajukan permohonan dengan mengisi data yang diminta oleh bank syariah secara online melalui website.
  • Bank melakukan penilaian terhadap kelayakan  nasabah untuk mendapatkan restrukturisasi seperti apakah nasabah ini memenuhi persyaratan, memeriksa riwayat kelancaraan pembayaran dan sebagainya.
  • Bank akan memberikan restrukturisasi berdasarkan hasil penilaian tersebut. Hal ini juga memperhatikan pendapatan yang diperoleh nasabah.
  • Informasi persetujuan yang telah diajukan, akan disampaikan secara online melalui website resmi bank tersebut.

Agar kita terhindari dari penipuan akibat dari Hoax yang beredar, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan beberapa Bank Umum Syariah yang sudah menerapkan kebijakan ini, seperti Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank BRI Syariah dan lain-lain. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat dilaman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu, https://www.ojk.go.id.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat khususnya pengusaha UMKM yang terkena dampak COVID-19

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun