Mohon tunggu...
Diana Nur Fatimah
Diana Nur Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktif

Semua tempat itu sekolah, semua orang itu guru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Partisipasi Mahasiswa dalam Penegakan HAM di Indonesia

20 Januari 2022   01:31 Diperbarui: 20 Januari 2022   01:44 1092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahasiswa merupakan pelopor perubahan. Mahasiswa menjadi tokoh intelektual yang pro terhadap rakyat. Mahasiswa juga di gadang-gadang menjadi agent of social control,agent of change. Dimana keberadaannya sangat berpengaruh terhadap perubahan bangsa. Terlihat di era reformasi, peran mahasiswa membuahkan keberhasilan.Beberapa keberhasilan proses reformasi yakni Pemilu 1999 yang diikuti oleh banyak partai, kebebasan pers dan media, kebebasan umat beragama (Konghuchu masuk menjadi salah satu agama di Indonesia), pemisahan POLRI dan TNI, TNI kembali ke barak, reformasi POLRI (polisi sipil), upaya penumpasan KKN dan banyak UU direvisi menjadi pro-rakyat. Proses menuju cita-cita reformasi terus berlanjut hingga kepemimpinan presiden saat ini, dan belum tuntas.

Adapun definisi dari Hak Asasi Manusia (HAM) yakni hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan sejak dalam kandungan. Hak Asasi Manusia di Indonesia di atur dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945. Di antara hak asasi yang di jamin oleh pemerintah yakni Hak hidup dan mempertahankan kehidupannya, Hak mendapatkan pendidikan, Hak untuk berserikat, berkumpul, berekspresi dan menyampaikan pendapat,dan lain sebagainya.

Partisipasi mahasiswa dalam penegakan HAM saat ini bisa di bilang cukup aktif. Tidak sedikit mahasiswa antusiasme berpartisipasi dalam upaya penegakan HAM di Indonesia. Tidak sedikit pula mahasiswa yang terkena imbas akibat mati-matian membela dan menegakkan HAM. Tidak dapat dipungkiri, di era sekarang ini penegakan HAM di Indonesia masih memprihatinkan. Bukan mahasiswa yang pasif, melainkan aksi-aksi dari mahasiswa sering tidak didengarkan. Dapat dibilang upaya penegakan HAM di Indonesia masih rendah. Hal ini dibuktikan oleh banyaknya kritik dan saran dari para mahasiswa yang di acuhkan,di bungkam, bahkan sampai ada yang di bawa ke ranah hukum. Hal ini terjadi pada mahasiswa Universitas Indonesia yang saat itu mengatakan bahwa Presiden Jokowi sebagai the king of lips service. Yang kenyataan sebenarnya, belum bisa menuntaskan masalah korupsi di Indonesia yang kian hari kian memprihatinkan. Selain itu, juga terlihat dari aksi para mahasiswa yang berbondong-bondong membela dan menyampaikan aspirasi rakyat. Namun, tidak sedikit aspirasi dari para mahasiswa di acuhkan hingga menimbulkan banyak korban akibat ributnya dengan aparat penegak hukum yang saat ini dapat di bilang agresif terhadap aksi para mahasiswa.

Aksi lain penegakan HAM juga terlihat pada sekelompok mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang saat itu hanya membentangkan spanduk berisikan dukungan serta aspirasi dari rakyat kepada Presiden Jokowi saat di Solo. Padahal para mahasiswa UNS telah memenuhi syarat-syarat dalam aksi demontrasi, namun di respon buruk oleh para polisi yang berakhir dengan pemukulan hingga penangkapan untuk di amankan.

Sebagai negara demokrasi, perlu adanya aksi demontrasi di Indonesia. Aksi demontrasi ini sebagai unjuk rasa dan penyampaian aspirasi, kritik dan saran dari para mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Oleh karena itu, partisipasi dari para mahasiswa sangat berpengaruh terhadap perubahan baik sosial, hukum, maupun politik di Indonesia. Maka dari itu, sudah seharusnya mahasiswa bersikap aktif terhadap isu-isu negara yang tidak sesuai dan memang perlu di tegakkan. Pihak pemerintah pusat juga seharusnya tidak bersifat pasif terhadap aksi dari para mahasiswa. Karena kalau negara sudah tidak mau menerima adanya kritik, saran dan aksi maka negara tersebut dapat di katakan otoriter.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun