Dalam Islam, kita tidak pernah mengetahui adanya perbedaan madzhab fiqih yang mengakibatkan perselisihan atau pertikaian senjata yang menghancurkan kesatuan umat Islam. Maka, dengan berpegang kepada ilmu pengetahuan yang bersumber dari fiqih adalah cara yang menguatkan kesatuan umat Islam dan menghilangkan perbedaan yang terjadi diantara mereka.
Perbedaan pendapat ahli fiqh itu hanya kepada masalah – masalah tertentu yang diambil dari sumber syara’. Perbedaan dalam fiqih Islam disebabkan oleh kedudukan bahasa Arab yang lafadznya mengandung lebih dari satu makna.
 Ada pula yang disebabkan oleh periwayatan hadist dan cara penyampaiannya hadist tersebut kepada mujtahid baik dari segi kuat maupun lemahnya, bisa juga karna adanya pertimbangan menjaga maslahat,keperluan, dan adat yang senantiasa berkembang ketika menetapkan hukum.
Penyebab dari munculnya perbedaan pendapat yakni karena tingkat perbedaan pikirab atau akal manusia dalam memahami nash, cara menyimpulkan hukum dari dalil syara’, adanya kemampuan mengetahui rahasia yang terdapat dibalik aturan syara’ dan juga dalam mengetahui ‘illat hukum syara’.
Baca juga:Â Pengertian Ilmu Fikih, Ushul Fikih, dan Qawaid Fiqhiyah
Penyebab perbedaan pendapat dalam fiqh dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Perbedaan Makna dalam Kata – Kata Bahasa Arab
Hal ini terjadi karena lafadz tersebut mujmal atau musytarak (memiliki makna lebih dari satu) atau memiliki dua arti ataupun perbedaan tersebut terjadi sebab lafadz tertentu terkadang disebut secara mutlak dan terkadang juga disebut secara muqayyad. Bisa juga hal tersebut disebabkan oleh perbedaan i’rab. Contoh lafadz yang bermakna mutlak dan terkadang juga bermakna muqayyad yakni seperti kata ar-raqabah yang disebut mutlak dalam kafarat sumpah, dan juga dibatasi dengan ar-raqabah yang beriman dalam kafarat pembunuhan yang tidak disengaja.
- Perbedaan Periwayatan
Hal ini diakibatkan ketika hadist yang disampaikan kepada seseorang tidak sampai kepada yang lain. Hadist yang sampai melalui sanad dhaif  maka tidak boleh digunakan sebagai hujjah, sedangkan hadist tersebut sampai kepada orang lain melalui jalur sanad yang shahih ; hadist sampai melalui satu jalur sanad dan salah satu perawinya dihukumi dhaif sedangkan orang lain tidak menghukumi sebagai dhaif  atau dia berpendapat tidak ada sesuatu yang menghalangi untuk menerima riwayat tersebut.Â
Adapun sebuah hadist yang sampai kepada mujtahid dengan cara yang telah disepakati, namun salah seorang dari mujtahid tersebut menetapkan beberapa syarat untuk beramal dengannya, sedangkan mujtahid yang saatu tidak menetapkan syarat apapun. Contohnya seperti pembahasan dalam hadist mursal (hadist yang perawi sahabi-nya tidak disebutkan).
- Perbedaan Sumber
Adapun beberapa sumber yang diperdebatkan oleh para ulama seperti : istihsan, qaul Shahabi, istishab adz-dzara’i, al-bara’ah al-ashliyyah, dan lainnya.
Perbedaan Kaidah – Kaidah Ushul