Mohon tunggu...
Dian Islamiati
Dian Islamiati Mohon Tunggu... Arsitek - S1 PWK Universitas Jember

Dian Islamiati NIM : 191910501018 S1 PWK Universitas jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi, Pilihan Pemerintah untuk Pandemi Covid-19

24 April 2020   10:56 Diperbarui: 24 April 2020   11:07 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Obligasi adalah istilah dalam pasar modal untuk menyebut surat pernyataan utang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Dengan kata lain, bahwa obligasi adalah pihak yang berhutang dan pemegang obligasi adalah pihak yang berpiutang. 

Dalam obligasi ditulisakan jatuh tempo pembayaran utang beserta bunganya menjadi kewajiban penerbit obligasi tethadap pemegang oblogasi. Jangka waktu obligasi yang berlaku di Indonesia umumnya 1 hingga 10 tahun.

Penerbitan obligasi ini dilatarbelakangi upaya menghimpun dana dari masyarakat yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan. Bila dipandang dari sudut pandang pebisnis, obligasi bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan dana segar demi berjalannya usaha. Sementara Negara memandang obligasi sebagai sumber pendanaan untuk membiayai sebagian defisit anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Obligasi juga dapat diperjual belikan seperti saham. Namun bedanya saham dapat dibeli dengan hanya mencari tahu di Bursa Efek Indonesia. Lain dengan obligai yang mendapatkannya dengan mendapat dari pihak penerbit yang sepakat melakukan jual beli dengan pembeli. Itu sebabnya mengapa obligasi belum familier di tengah-tengah masyarakat.

Ada beberapa keuntungan yang diperoleh dari diterapkannya obligasi. Imbal balik yang didapat dari obligasi bisa besar tergantung dari jangka waktu obligasi. Makin lama, makin besar keuntungannya. Serta mudah untuk diperdagangkan di pasar sekunder yang diatur di mekanisme Bursa Efek Indonesia (BEI ) atau transaksi di luar bursa. Akan tetapi, di sisi lain juga terdapat kekurangan pada obligasi sebagai investasi. 

Penerbit obligasi beresiko gagal bayar dan konsekuensinya investor tak cuma tidak memperoleh untung, tetapi tak mendapatkan kembali seluruh pokok utang. Untungnya, kekurangan ini tak berlaku pada obligasi Negara yang terlindungi undang-undang. Kedua, kekurangan dari obligasi juga rentan terhadap perubahan suku bunga, ekonomi, dan kondisi politik yang tidak stabil. 

Perubahan-perubahan tersebut berdampak pada pasar keuangan. Yang ketiga, menjual obligasi juga sebelum jatuh tempo di pasar sekunder menimbulkan kerugian bagi investor. Sebab harga jualnya lebih rendah dari harga belinya.

Ditengah-tengah pandemic covid-19 yang ada di masyarakat saat ini, pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit unuk menunjang keperluan penyelesaian virus ini dari berbagai faktor. 

Untuk itu, pemerintah memutuskan bakal menerbitkan surat utang khusus untuk penanganan virus corona atau Covid-19. Yang mana dampak dari virus corona ini terjadi di berbagai bidang, baik di sektor riil, bursa saham. Sehingga yang dirasakan saat ini amatlah berat terhadap perekonomian secara global. 

Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan penerbitan surat uang tersebut, mengingat hal ini belum masuk dalam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) kebijakan keuangan Negaara dan stabilitas sistem keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati mengatakan, dalam aturan tersebut nantinya akan ada klausul khusus agar Bank Indonesia bisa membeli secara langsung. Selain itu, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga bisa diperkenankan untuk ikut membeli surat utang yang dijual pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun