Mohon tunggu...
Dian Islamiati
Dian Islamiati Mohon Tunggu... Arsitek - S1 PWK Universitas Jember

Dian Islamiati NIM : 191910501018 S1 PWK Universitas jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengembangan BUMDesa, Dari Mana Anggaran Biayanya?

30 Maret 2020   12:23 Diperbarui: 30 Maret 2020   12:24 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan pembangunan dai Indonesia sangat gencar di lakukan dalam berbagai sektor, pemrkembangan pembangunan yang terus dilakukan di Indonesia merupakan usaha pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas infrastuktur pendukung bagi masyarakat untuk memudahkan dan memfasilitasi kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh masyarakat.

Dalam upaya peningkatan ini, pemerintah meneluarkan biaya yang tidak sedikit. Dengan nominal yang tidak sedikit tersebut, diharapkan perkembangan pembangunan menuju Indonesia yang lebih maju mampu membiayai usaha tersebut tidak hanya di kota-kota besar namun juga mampu menjangkau desa-desa dan daerah yang jauh dari perkotaan lainnya. Karena pada hakikatnya mereka adalah rakyat Indonesia dan berhak merasakan hasil dari usaha perkembangan dari infrastruktur atau usaha dalam meningkatkan kesejahteraan dari pemerintah mereka sendiri.

Sebelum itu, kita lebih dulu membahas tentang pengertian dari Anggaran dan sumber Pembiayaan. Anggaran merupakan sejumlah biaya, dalam bentuk uang yang disediakan dan digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan yang drencanakan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan pembiayaan adalah kegiatan penyediaan biaya atau uang yang dibutuhkan, dengan persetujuan atau kesepakatan dengan suatu pihak dengan pihak yang lain.

Berdasarkan sumbernya, pembiayaan dapat dibagi menjadi 2, yaitu:

-Pembiayaan konvensional : pembiayaan yang di dapat dari pendapatan Negara atau daerah

-Pembiayaan Non-Konvensional : pembiayaan yang berasal dari kolaborasi antara pihak pemerintah dan pihak swasta maupn masyarakat

Dalam artikel ini, saya akan membahas tentang alokasi pendanaan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa yang ada di desa Sukorejo Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Badan Usaha Milik Desa lahir sebagai suatu pendekatan untuk meningkatkan ekonomi di suatu desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. BUMDesa menjadi pendukung bagi usaha-usaha ekonomi yang ada di masyarakat yang berperan sebagai motor penggerak.

Perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kesepatan berusaha dalam rangka memperkuat otonomi desa dan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga miskin di desanya. Memberikan pelayanan sosial misalnya pendidikan dan kesehatan kepada masyarakat desa.

BUMD milik Desa Sukorejo Kecamatan Sidayu ini bernama BUMDesa Podho joyo yang didirikan dengan tujuan sebagai penopang/penguat ekonomi masyarakat Desa, yang mana dari pendirian Badan Usaha Milik Desa ini dirasa telah membawa perubahan ditengah-tengah masyarakatnya. Lalu, bagaimana dengan pendanaan untuk pelaksanaannya? Dari mana dana untuk pengembangan BUMDesa tersebut?

Secara umum, sumber pendanaan organisasi sektor publik didapatkan dari pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN atau BUMD, penjualan aset Negara dan sebagainya, sumber pendanaan BUMDesa didapatkan dari pemerintah dan juga sisa hasil usaha yakni laba atau keuntungan dari BUMDesa itu sendiri.

Sumber pendanaan BUMDesa di desa Sukorejo pada awal pembentukannya adalah berasal dari adanya dana stimulant dari Kabupaten Gresik senilai 30.000.000 (tiga puluh juta) dan juga dari adanya dana Desa senilai 17.000.000 (tujuh belas juta ). Setelah BUMDesa terbentuk setiap tahunnya pemerintah Desa Sukorejo memberikan bantuan berupa dana atau infrastruktur, pada tahun 2015 pemerintah Desa Sukorejo memberikan bantuan berupa gedung yang sekarang digunakan sebagai kantor BUMDesa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun