Mohon tunggu...
Dian Onasis
Dian Onasis Mohon Tunggu... Iruta Penulis -

Dian mulai belajar ngeblog tahun 2003. Sekarang menikmati passionnya di dunia menulis buku, terutama novel anak-anak. Sejak tahun 2008, telah menjadi kontributor untuk lebih dari 30 antologi, dan menghasilkan 7 novel anak.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Parodi Musik Indonesia: Media Kritik Vs Guyonan Perusak Hak Moral

9 Agustus 2010   11:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:11 1007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi secara umum, parodi lebih ditujukan sebagai bentuk satir yang mengimitasi karya seni orang lain untuk "mengkonyolkan" atau "menyelenehkan" karya tersebut. Sebagai bahan perbandingan, di negara Amerika Serikat, yang mengaku sebagai salah satu negara musik terbesar dan negara demokratis di dunia, kegiatan parodi ini termasuk yang dilindungi oleh Ketentuan Hak Cipta melalui perlindungan Fair Use.

Artinya suatu kegiatan parodi terhadap karya cipta orang lain tidak akan dianggap melanggar hak pencipta, apabila memenuhi indikator-indikator seperti (1) tujuan dan penggunaan parodi tersebut jelas, (2)  keaslian dari karya cipta yang diparodikan itu  dapat dipertanggung jawabkan, (3) situasi dan jumlah porsi yang digunakan dalam berparodi serta (4) bagaimana akibat parodi tersebut terhadap potensi pasar dan nilai karya cipta yang diparodikan. Dengan demikian, kebebasan berparodi tersebut tidak boleh keluar dari batasan yang telah ditentukan tersebut. Sehingga apabila muncul sengketa atas masalah ini, para penegak hukum maupun pencipta lagu dapat mengukur secara jelas apakah suatu karya cipta yang diparodikan tersebut melanggar hak (moral) pencipta atau tidak.

Bahkan diluar negeri, umumnya parodi juga lebih banyak digunakan sebagai metode untuk mengkritik yang populer bagi para pencipta, entertainer dan dunia periklanan untuk mengkomunikasikan suatu pesan atau pandangan akan satu hal kepada masyarakat, Jadi tidak sebatas lucu-lucuan tanpa tujuan, yangmana hal ini menurut penulis masih belum dipahami sepenuhnya oleh para penggusung parodi lagu di Indonesia.

Sekarang, apabila dihubungkan dengan  ketentuan parodi musik di Indonesia sendiri, maka  selain tidak terdapat pengaturan secara jelas mengenai Fair use yang menjadi benteng bagi suatu kegiatan parodi, juga pembahasan mengenai Hak Moral dalam ketentuan Hak Cipta Indonesia masih absurb dan tidak tegas, sehingga perlu diwaspadai dalam menganalisis pasal-pasalnya terutama oleh penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai apakah suatu parodi telah melanggar hak moral seorang pencipta atau tidak.

Selain itu sudah patut untuk disosialisasikan bagi para artis yang menggusung parodi sebagai modal lahan pendapatannya untuk juga menghargai hak moral yang merupakan kepribadian suatu ciptaan dari pencipta lagu. Jadikan parodi sebagai media atau bentuk kritik dan komentar sosial terhadap kehidupan disekitar manusia dan dapat dipertanggung jawabkan, bukan sekedar menggusung nilai lawakan yang tidak berkualitas sehingga merusak nilai kepribadian dan seni suatu karya cipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun