Mohon tunggu...
Dian Onasis
Dian Onasis Mohon Tunggu... Iruta Penulis -

Dian mulai belajar ngeblog tahun 2003. Sekarang menikmati passionnya di dunia menulis buku, terutama novel anak-anak. Sejak tahun 2008, telah menjadi kontributor untuk lebih dari 30 antologi, dan menghasilkan 7 novel anak.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Parodi Musik Indonesia: Media Kritik Vs Guyonan Perusak Hak Moral

9 Agustus 2010   11:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:11 1007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah saudara pernah menyaksikan guyonan atau lawakan yang dilakukan oleh beberapa artis, atau pelawak yang suka bernyanyi di televisi beberapa waktu terakhir ini ?

Jika iya, maka berarti saudara telah menyaksikan suatu bentuk parodi dari beberapa lagu-lagu terbaik Indonesia maupun luar negeri yang dinyanyikan dengan niat lucu-lucuan untuk menarik perhatian serta mengundang tawa penonton. Uniknya "kelakuan" tersebut cukup berhasil menyita perhatian penonton tersebut.

Pertanyaan yang timbul dibenak penulis saat itu adalah, apakah para pembawa acara parodi tersebut telah meminta ijin ke pihak yang menciptakan lagu-lagu tersebut ? atau perlukah mereka meminta ijin dari pencipta lagu dan  kalaupun telah mendapatkan ijin, apakah ada batasannya suatu lagu "diplesetkan" sedemikian rupa sehingga keluar batas dari nilai seni atau kepribadian pencipta yang diwujudkan dalam karya cipta yang ingin ditonjolkan oleh si pencipta lagu.

Penulis jadi teringat peristiwa beberapa waktu lalu, ketika salah seorang finalis AFI 2005 menyanyikan lagu ciptaan Melly Guslow disaat Melly menjadi komentator acara tersebut. Komentar Melly yang cukup tegas membuka mata penulis mengenai betapa berharganya karya cipta yang dibuat oleh seorang pencipta lagu. Hanya karena si finalis AFI tersebut menyanyikan lagu tersebut dengan lafas huruf T yang terlalu dipaksakan serta penekanan2 kalimat lagu yang dibuat-buat, membuat Melly sebagai pencipta lagu merasa "dilecehkan". Karena komentar terhadap penyanyi "telah merusak lagu ciptaan saya"  keluar dari mulut Melly.

Bukan persoalan kegusaran Melly sebagai pencipta lagu yang akan dibahas, juga bukan menyibukkan diri untuk bertanya satu persatu kepada para penggusung (yang mengaku melakukan) parodi, apakah mereka telah meminta ijin pencipta lagu terlebih dahulu sebelum "beratraksi".  Namun lebih untuk melihat apakah suatu parodi tersebut telah berada pada posisinya serta tidak melanggar batasan nilai seni yang melekat pada hasil karya cipta lagu seseorang yang mana nilai tersebut menjadi hak sepenuhnya tanpa batas waktu bagi si pencipta yang sepertinya perlu diperhatikan. Hak demikian di kenal sebagai hak moral.

Pada  ketentuan hak cipta Indonesia  dalam Pasal 24 Undang-Undang no.19 Tahun 2002 diatur mengenai hak moral. Salah satu ayatnya menyatakan bahwa Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia. Ketentuan dimaksud berlaku juga terhadap perubahan judul, anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.

Berdasarkan penjelasan pasal diketahui bahwa dengan adanya hak moral tersebut maka seorang pencipta memiliki hak atas suatu ciptaan untuk :

(1)         Dicantumkan nama atau nama samarannya didalam ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum.

(2)         Mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahannya lainnya yang meliputi pemutar balikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi pencipta.

Jika demikian adanya, apabila dikaitkan dengan kegiatan parodi yang sering ditayangkan ditelevisi, maka pertanyaan berikutnya adalah benarkah bahwa  konsep parodi memang hanya dikhususkan untuk "menyelenehkan" suatu ciptaan orang lain sebagaimana selama ini berlangsung di dunia hiburan Indonesia  ? ataukah ada batasan tertentu hingga konsep parodi tidak harus bertentangan dengan hak moral seorang pencipta ?

Perlu untuk diketahui bahwa menurut sejarah, kegiatan parodi ini telah dikenal di dunia seni sebelum abad 20. Bahkan dari jaman Yunani kuno hingga  masa kejayaan  Inggris,  parodi sudah dikenal sebagai pengulangan suatu karya cipta yang umumnya berbentuk puisi yang meniru atau mengimitasikan suatu karya cipta lainnya dengan maksud seperti untuk memperluas tujuan karya diciptakan, mengabsurdkan maksud ciptaan dan secara keseluruhan memasukkan unsur komedi atau humor didalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun