Mohon tunggu...
Adi Siregar
Adi Siregar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Biasa

Semua yang ada disini adalah hanya semata-mata untuk berbagi pengalaman, cerita & ilmu

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Problematika Ide Pengenaan Cukai pada Kantong Plastik

25 Januari 2019   16:55 Diperbarui: 25 Januari 2019   17:02 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Masih mengenai kantong plastic namun pada pembahasan ini tentang pengenaan cukai pada kantong plastic yang dimana mengutip dari www.cnbcindonesia.com yang disebarluaskan pada tanggal 19 Desember 2018 berjudul "Menanti Implementasi Cukai Plastik di 2019" mengatakan bahwa Kementerian Keuangan atau disingkat KEMENKEU menargetkan implementasi penerapan tarif cukai plastik bisa berlaku efektif tahun depan, setelah dalam tiga tahun terakhir tak kunjung selesai.

Mungkin para pembaca masih mengingat bahwa pada tahun 2016 pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau disingkat Kemen LHK pernah secara resmi mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Edaran terkait penerapan kantong plastik berbayar namun tidak berjalan mulus yang dimana menurut www.dietkantongplastik.info yang disebarluaskan pada tanggal 26 Oktober 2016 berjudul "Payung Hukum Tak Jua Beres Kantong Plastik Kembali Gratis" mengatakan bahwa Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau disingkat APRINDO menghentikan program kantong plastik berbayar pada tanggal 1 Oktober 2016 karena menurut APRINDO, penghentian program dilakukan disebabkan kebijakan itu belum didukung payung hukum yang bersifat mengikat.

Lalu apakah KEMENKEU telah menyiapkan payung hukum yang tepat karena mengutip dari www.indopremier.com yang disebarluaskn pada tanggal 12 Desember 2018 berjudul "Kemenperin Bakal Tolak Rencana Kebijakan Cukai Plastik" mengatakan Kementerian Perindustrian atau disingkat KEMENPERIN menentang rencana cukai plastik yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada kuartal I pada tahun 2019 dikarenakan kebijakan yang saat ini tengah digodok di Badan Kebijakan Fiskal atau disingkat BKF dibawah KEMENKEU tersebut akan memberatkan industri dan akan berimbas pada penyerapan tenaga kerja nasional.

Selain itu ada beberapa hal yang menurut penulis masih memiliki pertentangan dalam pengenaan cukai pada kantong plastik. Mengutip dari www.kompasiana.com yang disebarluaskan pada tanggal 19 Maret 2016 berjudul "10 Pro-kontra Penerapan Kantong Plastik Berbayar" yang dimana menurut penulis masih berhubungan dengan kejadian 3 tahun lalu namun penulis tidak mengambil semuanya yaitu:

1. Plastik Berbayar, Sebuah Kebijakan ala Rokok

Jimin Andri Sarosa melihat ada persamaan antara kebijakan kantong plastik berbayar ini dengan kebijakan untuk mengurangi konsumsi rokok. Konyol adalah kata yang tepat untuk mencerminkan kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah secara arogan mengorbankan masyarakat (konsumen) untuk membayar, padahal pemerintah tidak memiliki solusi alternatif. Alhasil, segala kebijakan yang dibuat menjadi mubazir.

Menurut penulis pernyataan ini sama dengan rencana pengenaan cukai pada kantong plastic karena intinya pemerintah hanya ingin adanya pengurangan konsumsi kantong plastic dan menurut penulis pemerintah secara arogan akan mengorbankan konsumen karena tarif cukai secara otomatis akan dikenakan kepada konsumen.

2. Mengubah Perilaku Konsumsi melalui Kantong Plastik Berbayar

Berbeda dengan Jimin, Safendrri Ragamustari memiliki pendapat yang berbeda. Keputusan pemerintah ini memang menuai pro dan kontra tapi tentu saja tujuan akhirnya adalah mengurangi volume penggunaan plastik. Safendrri menilai saat ini manusia, khususnya di Indonesia, sudah tidak lagi peduli akan kondisi bumi. 

Membuang sampah sembarangan seolah menjadi norma yang wajar. Dengan pemberlakuan aturan ini, ia menilai secara langsung dan mau tidak mau masyarakat selalu diingatkan untuk berpikir ulang mengenai pola konsumsi sehari-hari. Dengan begitu, secara perlahan masyarakat dapat mengubah perilaku konsumsinya melalui kebijakan ini.

Menurut penulis, inti dari masalah kantong plastic adalah kesadaran manusia terutama rakyat Indonesia untuk membuang sampah pada tempatnya agar alam dan mahluk hidup yang berada di wilayah Indonesia tidak dirugikan oleh sampah yang tidak gampang diurai. 

Sehingga menurut penulis apakah peraturan-peraturan yang telah dibuat di Indonesia mengenai sampah belum cukup untuk menyadarkan rakyat Indonesia agar membuang sampah pada tempatnya ?, jika belum maka pemerintah wajib membuat regulasi terbaru mengenai sampah namun tanpa merugikan rakyat dan tanpa mementingkan kepentingan kelompok tertentu.

3. Kurangi Plastik, Korbankan Pohon(?)

Ketika peraturan ini mulai diberlakukan, ada banyak cara yang dilakukan pelaku bisnis pasar modern untuk tetap melayani pelanggannya. Salah satunya adalah mengganti plastik dengan kardus bekas untuk pelanggan yang berbelanja dalam jumlah cukup besar. Indra Furwita menyatakan bahwa kebijakan ini seperti dua mata pisau yang tajam. Ketika plastik dikurangi penggunaannya, bahan lain seperti kertas atau kardus malah diperbanyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun