Mohon tunggu...
Diah Woro Susanti
Diah Woro Susanti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - blogger

Blogger, Writer, Crafter FB : Diah Woro Susanti Twitter/Ig : @mba_diahworo Email : Diahworosusanti@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Kementerian LHK dalam Penguatan Penegakan Hukum Karhutla

8 Oktober 2019   09:58 Diperbarui: 8 Oktober 2019   10:14 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebakaran hutan dan lahan di negara kita terjadi lagi. Namun tahun ini  luar biasa. Penyebaran asapnya meluas ke 32 provinsi, kecuali Jakarta dan Banten. Tentu saja akibat yang ditimbulkan sangat meresahkan. Tidak hanya ekosistem dan stabilitas ekonomi yang terganggu, kesehatan masyarakat sangat memprihatinkan. 

Diketahui bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan disebabkan ulah manusia. Oleh sebab itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan srategi untuk mencegah dan mengatasi bencana karhutla. 

Disampaikan Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam diskusi media pada 1 Oktober 2019 lalu, bahwa sampai detik ini nyatanya penegakan hukum atas kasus karhutla belum menciptakan efek jera. Ini tidak bisa didiamkan, karena pelaku hanya mendapat efek kejut saja sehingga perlu dilakukan perluasan penindakan. 

Beliau memaparkan, keberhasilan penguatan penegakan hukum atas kasus karhutla sejatinya tidak bisa dilaksanakan kalau tidak ada kerjasama dan sinergi. Untuk itu Kementerian LHK akan melibatkan pemerintah daerah . Dalam hal ini walikota dan bupati, karena merekalah yang berperan sebagai memiliki kewenangan sebagai pemberi ijin. Jadi siapa yang memberi ijin harus memberi pengawasan sehingga akan ada efek pencegahan karhutla oleh perusahaan tersebut. 

Pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, menurut Rasio, akan memudahkan pusat untuk melakukan pencegahan. "Itu karena kami terbatas SDM-nya, maka peran walikota bupati penting untuk pencegahan dengan memberi sanksi administratif bagi pelaku. Ini lebih cepat prosesnya daripada peradilan. Hal ini bisa jadi shock terapi, " tegasnya. 

Selain pencegahan melalui pengawasan, Kementerian LHK juga telah mengembangkan perangkat hukum yang ada. "Nah, di tahun 2015 pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku selalu menggunakan pasal 88 tentang tanggung jawab mutlak perusahaan yang lahannya terbakar, sekarang kami melihat peluang tindakan berupa perampasan keuntungan. Itu termuat dalam pasal 119 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 terkait perampasan keuntungan." 

Kenapa penyegelan? Kami punya data forensik. Data ini kami taruh semua titik api di sistem kami. Nah ini bisa dilacak di tahun-tahun sebelumnya. Nanti, beberapa tahun lagi juga masih bisa kita lacak. Ada dua alat yang digunakan, kita bisa gunakan geospasial satelite image forensic ataupun soil forensic. Akan ketahuan itu, saat kita datang tungku kayunya mash ada yang terbakar. Sekarang kami sedang bicara dengan para lawyer dan ahli untuk mendalami soil forensic ini, jelasnya lagi. 

Intinya, kami tak akan berhenti mengejar pelaku karhutla kemanapun, tegasnya. Kami akan memperkuat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Perkebunan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Ini yang kita bicarakan dengan Kepolisian, Bareskrim, Kejagung, bagaimana memberi efek jera dari penindakan hukum karhutla. Karena kejahatan karhutla memiliki dampak langsung pada kesehatan masyarakat. Selain itu dampaknya juga kita rasakan langsung pada ekosistem dan ekonomi.

Dalam acara yang berlangsung di Kementerian LHK hadir pula Kasubdit Pengelolaan Gambut Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, M. Askary. Dalam pemaparannya beliau mengatakan bahwa Kementerian LHK telah memulihkan jutaan hektar lahan gambut di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun perkebunan kelapa sawit. 

Hal tersebut merupakan salah satu upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meresahkan dampaknya. "Untuk area konsesi yang sudah dilakukan proses pemulihan lahan gambut sampai hari ini sudah mencapai 241 perusahaan. Saat ini yang telah ditangani 68 perusahaan hutan tanaman industri dan 173 perusahaan kelapa sawit. Total luasnya ada 3,2 juta lebih hektar," ungkapnya. 

Tidak hanya itu, dalam proses penegakan hukum karhutla , tim Ditjen PPKL KLHK juga telah memasang 10.331 unit pemantauan titik muka air gambut. Selain itu, pemerintah bersama perusahaan dan warga setempat juga membuat 121 ribu sekat kanal untuk mencegah timbulnya karhutla. 

Namun masalahnya, kejadian karhutla rupanya banyak terjadi di kawasan non konsesi. Untuk itu upaya program pemulihan lahan gambut dengan melakukan penanaman kembali sesuai dengan vegetasi asli hutan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagai upaya pengendalian karhutla. 

Askary menambahkan, salah satu regulasi yang sudah diterbitkan adalah mengenai penetapan puncak ubah gambut. Serta peraturan kepada badan usaha dan masyarakat supaya area hutan atau lahan yang terbakar tidak boleh dimanfaatkan lagi. Perusahaan juga diwajibkan menanam kembali vegetasi hutan. 

Untuk pemulihan lahan gambut, sesuai Undang-Undang No 32 /2009 tentang Lingkungan Hidup, pihak KLHK yang memiliki kewenangan untuk mengintervensi di lahan konsesi. Sedangkan Badan Restorasi Gambut (BRG) bergerak di area non konsesi. 

Dari berbagai upaya yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan semoga penegakan hukum atas kasus karhutla dapat diminimalisasi dan ke depannya akan banyak tumbuh kesadaran dari masyarakat untuk tidak lagi melakukan aksi pembakaran guna membuka lahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun