Namun masalahnya, kejadian karhutla rupanya banyak terjadi di kawasan non konsesi. Untuk itu upaya program pemulihan lahan gambut dengan melakukan penanaman kembali sesuai dengan vegetasi asli hutan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagai upaya pengendalian karhutla.Â
Askary menambahkan, salah satu regulasi yang sudah diterbitkan adalah mengenai penetapan puncak ubah gambut. Serta peraturan kepada badan usaha dan masyarakat supaya area hutan atau lahan yang terbakar tidak boleh dimanfaatkan lagi. Perusahaan juga diwajibkan menanam kembali vegetasi hutan.Â
Untuk pemulihan lahan gambut, sesuai Undang-Undang No 32 /2009 tentang Lingkungan Hidup, pihak KLHK yang memiliki kewenangan untuk mengintervensi di lahan konsesi. Sedangkan Badan Restorasi Gambut (BRG) bergerak di area non konsesi.Â
Dari berbagai upaya yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan semoga penegakan hukum atas kasus karhutla dapat diminimalisasi dan ke depannya akan banyak tumbuh kesadaran dari masyarakat untuk tidak lagi melakukan aksi pembakaran guna membuka lahan.Â