Mohon tunggu...
Diah Sheilly Oktavia
Diah Sheilly Oktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masih newbie

Menerima kritik dan saran yang membangun.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Larangan Mudik Akan Dilanggar atau Ditaati?

4 April 2021   23:59 Diperbarui: 5 April 2021   00:17 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Tradisi mudik kerap dilakukan oleh sebagian masyarakat urban yang tinggal di perkotaan ke beberapa daerah. Mendekati lebaran biasanya masyarakat mulai berbondong-bondong untuk mudik atau pulang kampung untuk bertemu dengan keluarga dan sanak saudara di rumah. Meskipun berhadapan dengan macet dalam kendaraan pribadi, transportasi umum, atau bahkan sepeda motor sekalipun.

Namun, akibat dari adanya pandemi covid-19 pemerintah menetapkan larangan mudik 2021. Keputusan larangan mudik diambil saat rapat koodinasi antara Presiden Joko Widodo dan menteri terkait. Larangan mudik diberlakukan agar program vaksinasi covid-19 dapat berlangsung dengan optimal. Mulai tanggal 6-17 Mei 2021 larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat Alasan dibalik dilarangnya mudik antara lain, potensi meningkatnya penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan di masa pandemi covid-19.

Tentu saja larangan mudik menuai pro dan kontra di masyarakat. Banyak masyarakat yang menolak dan tetap ngotot untuk mudik karena di tahun lalu pun juga dilarang untuk mudik akibat pandemi. Aturan yang belum jelas juga mengakibatkan masyarakat menolak larang tersebut. Mereka berpikir tanggal larangan mudik mesti di atur dengan jelas karena masyarakat bisa colong-colongan mudik di luar tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah.

Belajar dari tahun lalu, tidak cukup dengan aparat yang berjaga di lapangan untuk mengawasi masyarakat. Karena tidak hanya di jalan tol namun juga di jalur-jalur kecil yang bisa dilewati untuk mudik ke kampung halaman.

Selain itu, pengawasan juga harus diperketat. Bukan hanya transportasi umum saja yang dilarang namun harusnya juga kendaraan pribadi. Justru dengan menggunakan transportasi umum yang saat ini sudah dilengkapi dengan pengecekan genose sehingga dapat mendeteksi ada tidaknya virus covid-19. Jadi bila terjadi positif di tempat tujuan maka mudah untuk mendeteksinya karena sudah di data sebelumnya. Sehingga akan terdata mana yang positif dan mana yang negatif jika menggunakan transportasi umum.

Meskipun banyak yang menolak larangan mudik, tidak sedikit pula yang mendukung pemerintah karena tidak ingin ada kluster baru. Larangan pemerintah juga untuk kepentingan bersama karena saat ini masih dalam keadaan covid-19 dan belum semuanya mendapatkan vaksin. Maka dari itu, diberlakukan larangan mudik.

Selain menuai pro dan kontra di masyarakat larangan mudik juga mempermasalahakn mengenai hak dan kewajiban di tengah warga masyarakat.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyoalkan tentang larangan mudik atau pulang kampung karena ada ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembatas mudik. Hal ini merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. Kemudian, pada ayat (2) menyatakan bahwa Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia pun merujuk pada Pasal 28J ayat (2) pada UUD 1945 yang disebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kewajiban orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Ketentuan itu menurut Refly memang mengandung atau membolehkan adanya pembatasan mudik. Sebab, dalam konstitusi UUD 1945 maupun UU No.39/1999, hak asasi manusia (mudik) itu dapat dibatasi. Asalkan, pembatasannya di dalam undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun